Bos Restoran Bintang Michelin Terancam Bui Gara-Gara Semut di Menu Hidangan
Baca dalam 60 detik
- Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman penjara satu tahun bagi pemilik restoran bintang dua Michelin yang menyajikan semut sebagai hiasan sorbet.
- Semut tidak termasuk dalam 10 spesies serangga yang disetujui untuk konsumsi manusia di Korea Selatan, dan mengandung logam berat hingga 55 kali lipat.
- Vonis pengadilan dijadwalkan pada 2 September, berpotensi menjadi preseden bagi regulasi pangan eksotis di Asia.

Seorang pemilik restoran bintang dua Michelin di Korea Selatan terancam mendekam di balik jeruji besi setelah jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara karena menggunakan semut sebagai hiasan hidangan penutup. Kasus ini menyoroti ketatnya regulasi pangan di negara tersebut, di mana semut tidak termasuk dalam daftar sepuluh spesies serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi manusia.
Jaksa pada Senin (22/7) juga meminta denda sebesar 20 juta won Korea Selatan (sekitar Rp 235 juta) terhadap restoran yang namanya dirahasiakan tersebut. Pemilik restoran mengakui telah menyajikan semut, namun berdalih bahwa serangga tersebut hanya digunakan sebagai topping untuk sorbet dalam menu 15 hidangan, dan tamu diberi pilihan untuk menggantinya dengan topping lain seperti cuka fermentasi atau bunga edible.
Kasus ini terbongkar setelah petugas Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan menemukan ulasan daring yang memuat foto hidangan bertabur semut. Investigasi mengungkap bahwa sekitar 49.000 ekor semut telah digunakan dalam beberapa hidangan selama empat tahun terakhir. Yang lebih mengkhawatirkan, otoritas kesehatan menemukan bahwa semut tersebut mengandung logam berat hingga 55 kali lebih tinggi dibandingkan serangga pangan biasa, seperti dilaporkan The Chosun Daily.
Di Korea Selatan, serangga yang boleh dikonsumsi manusia harus memenuhi kriteria ketat, termasuk keamanan pangan, toksisitas, nilai gizi, serta kemampuan untuk dibiakkan dan diolah secara higienis. Hingga saat ini, hanya sepuluh spesies yang disetujui, seperti belalang, jangkrik dua bintik, dan beberapa jenis ulat. Semut tidak termasuk di dalamnya.
Pemilik restoran membela diri dengan menyebutkan bahwa praktik serupa juga dilakukan di negara lain seperti Australia, Denmark, dan Inggris. Namun, pengadilan tampaknya tidak terpengaruh oleh argumen tersebut. Sidang putusan dijadwalkan pada 2 September mendatang.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya regulasi pangan yang ketat, terutama dengan maraknya tren kuliner eksotis. Meskipun semut dan serangga lain telah lama dikonsumsi di beberapa daerah di Indonesia, seperti semut rangrang di Jawa Barat, belum ada regulasi nasional yang jelas mengenai keamanan pangan serangga. Otoritas pangan Indonesia, BPOM, dapat menjadikan kasus ini sebagai referensi untuk memperketat pengawasan terhadap bahan pangan nonkonvensional.
Pakar kuliner menilai bahwa penggunaan serangga sebagai bahan makanan sebenarnya memiliki potensi besar sebagai sumber protein alternatif, namun harus diimbangi dengan standar keamanan yang ketat. โKasus di Korea menunjukkan bahwa inovasi kuliner tidak boleh mengabaikan aspek kesehatan konsumen,โ ujar seorang analis pangan yang enggan disebutkan namanya.
Dengan vonis yang akan dijatuhkan bulan depan, kasus ini tidak hanya menentukan nasib pemilik restoran, tetapi juga bisa menjadi preseden bagi pengaturan pangan eksotis di Asia. Akankah tren kuliner serangga di Indonesia juga akan menghadapi regulasi yang lebih ketat?



