Mark Up Pakan Satwa: Korupsi Rp10,2 Miliar di Kebun Binatang Surabaya Bikin Hewan Kurus dan Mati
Baca dalam 60 detik
- Mantan Dirut Kebun Binatang Surabaya ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran yang mengakibatkan kerugian negara Rp10,2 miliar.
- Modus mark up anggaran pakan membuat satwa kekurangan gizi, sakit, dan mati, serta fasilitas kebun binatang terbengkalai.
- Tersangka merangkap tiga jabatan strategis, memudahkan penggelapan dana operasional untuk kepentingan pribadi senilai Rp7,4 miliar.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS) Choirul Anwar sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran yang tidak hanya menggerogoti keuangan negara hingga Rp10,2 miliar, tetapi juga menyebabkan puluhan satwa kekurangan pakan, sakit, hingga mati.
Choirul Anwar diduga melakukan praktik korupsi sejak 2016 hingga 2024 dengan memanipulasi anggaran pakan satwa. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, mengungkapkan bahwa tersangka mengurangi jumlah pakan yang seharusnya diberikan kepada hewan, namun melaporkan pengeluaran secara fiktif seolah-olah sesuai anggaran. "Pakannya ada dikurangi, pertanggungjawabannya dibuat dengan mark up," ujarnya, Kamis (21/7) malam.
Akibat praktik tersebut, kondisi satwa di KBS dilaporkan memburuk. Banyak hewan mengalami penurunan kesehatan, kurus, dan beberapa di antaranya mati. Selain itu, fasilitas kebun binatang seperti kandang dan area publik menjadi kotor, rusak, dan tidak terawat. "Hewan-hewan berdampak pada kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak terdapat perawatan yang baik," kata Gede.
Modus operandi yang digunakan Choirul Anwar tergolong sistematis. Ia merangkap tiga jabatan strategis sekaligus: Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Keuangan. Dengan kewenangan ganda itu, ia leluasa memerintahkan staf keuangan untuk mengeluarkan dana anggaran dan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. "Uang itu diambil, kemudian pertanggungjawabannya dibuat seolah-olah benar, padahal ada pengeluaran yang tidak benar," jelas Gede.
Dari total kerugian Rp10,2 miliar, sekitar Rp7,4 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Kejati Jatim masih mendalami aliran dana tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Korupsi tidak mungkin dilakukan satu orang," ujar Gede, sembari menyebut bahwa penyidik telah memeriksa 22 saksi.
Choirul Anwar kini ditahan di Rutan Klas I Surabaya cabang Kejati Jatim selama 20 hari, terhitung sejak 21 Juli hingga 9 Agustus 2026. Ia dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP baru serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Edward Dewaruci, menyatakan menghormati proses hukum dan belum melihat cacat prosedur, namun akan mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya kooperatif.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya langsung dirasakan oleh satwa dan pengunjung kebun binatang. Kebun Binatang Surabaya, yang selama ini menjadi ikon wisata edukasi di Jawa Timur, kini harus menghadapi kenyataan pahit akibat ulah segelintir oknum. Pertanyaan besarnya, apakah pengelolaan ke depan akan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan menyelamatkan satwa yang tersisa?



