Uji Materi KUHP dan KUHAP ke MK: Pemerintah Membuka Ruang Perbaikan atau Sekadar Formalitas?
Baca dalam 60 detik
- Gugatan uji materi terhadap KUHP dan KUHAP baru yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dinilai pemerintah sebagai mekanisme kontrol demokrasi, bukan ancaman.
- Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menegaskan bahwa proses pengujian justru dapat memperkaya dan memperkuat legitimasi hukum pidana baru.
- Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya ditentukan oleh norma, tetapi juga oleh kesiapan aparat penegak hukum dan peraturan pelaksana yang telah diterbitkan.

Gelombang gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menyeruak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alih-alih dianggap sebagai perlawanan, pemerintah justru menyambut positif langkah para advokat, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil tersebut sebagai bagian dari denyut demokrasi yang sehat.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, dalam seminar nasional bertajuk "Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHAP & KUHP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia" yang digelar secara hybrid pada Jumat (4/9/2026), menyatakan bahwa pengujian undang-undang adalah mekanisme kontrol yang wajar dalam negara hukum. Menurutnya, gugatan tersebut bukanlah bentuk pertentangan, melainkan masukan berharga untuk memperkuat sistem hukum pidana yang baru.
"Banyak juga sekarang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ya, itu harus kita pandang sebagai suatu alam demokrasi yang membuka hal kalau itu baik," ujar Otto yang bertindak sebagai keynote speaker dalam acara yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya, DPC Peradi Surabaya, BEM FH Unair, dan YLC Peradi Surabaya.
Otto menegaskan bahwa proses pengujian di MK justru dapat membantu mengidentifikasi kekurangan dalam aturan pidana yang baru. "Itu pun berarti memperkaya, memperkuat kedudukan dari KUHP dan KUHAP itu. Kita tidak against dengan hal-hal seperti itu," katanya. Ia menambahkan bahwa kritik dari kalangan akademisi, masyarakat sipil, perguruan tinggi, maupun lembaga swadaya masyarakat sangat penting untuk memastikan hukum tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip konstitusional.
Di tengah optimisme tersebut, Otto juga mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Salah satu sorotan utamanya adalah mekanisme praperadilan yang diperluas cakupannya dalam KUHAP baru. Perluasan ini, menurutnya, berpotensi memengaruhi lamanya proses penanganan perkara, mengingat praperadilan kini dapat menguji lebih banyak aspek dari proses penyidikan dan penahanan.
Otto menilai bahwa keberhasilan KUHP dan KUHAP baru tidak semata-mata ditentukan oleh rumusan norma, melainkan bagaimana ketentuan tersebut diterapkan oleh aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. "Tantangan yang dihadapi KUHP dan KUHAP ini bukan terletak di dalam perbuatan normanya, tetapi soal implementasinya. Bagaimana implementasi dari KUHP dan KUHAP ini, itulah menjadi tantangan yang paling besar," tegasnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah menerbitkan lebih dari 25 peraturan pelaksana. Namun, Otto berharap forum-forum seperti seminar yang mempertemukan akademisi, hakim, advokat, dan praktisi hukum dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk mengantisipasi berbagai persoalan dalam penerapan hukum pidana baru.
Bagi Indonesia, dinamika uji materi ini memiliki arti strategis. Di satu sisi, gugatan menunjukkan bahwa masyarakat sipil dan akademisi semakin kritis dalam mengawal produk hukum. Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa proses transisi menuju KUHP dan KUHAP baru tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi dunia usaha dan investasi yang membutuhkan kepastian regulasi.
Pertanyaan yang kemudian mengemuka: apakah putusan MK nantinya akan menjadi momentum untuk menyempurnakan KUHP dan KUHAP, atau justru membuka kotak pandora yang memperumit implementasi di lapangan? Yang jelas, semua mata kini tertuju pada ruang sidang MK, menunggu apakah gugatan-gugatan tersebut akan mengubah wajah hukum pidana Indonesia.



