Pintu Ditutup, Papan Nama Diturunkan: Network School di Forest City Hentikan Operasi
Baca dalam 60 detik
- Dewan Kota Iskandar Puteri mencabut izin usaha NSO Malaysia Sdn Bhd, pengelola Network School, karena melanggar ketentuan perizinan dan penggunaan lahan.
- Sekolah komunitas teknologi ini melayani pekerja jarak jauh dan digital nomad dengan biaya keanggotaan mulai US$1.500 per bulan.
- Pencabutan izin dipicu oleh ketidaksesuaian aktivitas bisnis dengan izin yang disetujui serta munculnya tuduhan keterlibatan warga Israel dengan paspor asing.

Network School, pusat komunitas teknologi dan co-living di Forest City, Johor, Malaysia, resmi menghentikan operasinya setelah Dewan Kota Iskandar Puteri (MBIP) mencabut izin usaha pengelolanya, NSO Malaysia Sdn Bhd. Langkah ini diambil setelah investigasi menemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan penggunaan lahan yang disetujui.
Pantauan di lokasi pada Rabu (22/7) menunjukkan papan nama Network School di pintu masuk dan area sekitarnya telah diturunkan atau ditutup. Sebuah pemberitahuan penutupan sementara ditempel di pintu utama. Sehari sebelumnya, MBIP mengumumkan pencabutan izin usaha NSO Malaysia dan memerintahkan penghentian semua operasi efektif Rabu.
MBIP menyatakan bahwa perusahaan yang mengelola kampus di Teluk Bintang, Pulau Satu, itu telah melanggar syarat perizinan dan penggunaan lahan yang disetujui. Tindakan penegakan hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Perizinan Perdagangan, Bisnis, dan Industri MBIP 2018. Selain itu, izin iklan perusahaan juga dicabut setelah diketahui bahwa aktivitas bisnis yang dijalankan tidak sesuai dengan izin penggunaan kantor yang diberikan.
Network School dikenal sebagai tempat tinggal dan kerja bersama (co-living dan co-working) yang menyasar para digital nomad dan pekerja jarak jauh. Didirikan oleh pengusaha Amerika Serikat, Balaji Srinivasan, tempat ini beroperasi seperti masyarakat startup dengan biaya keanggotaan yang cukup tinggi. Namun, operasinya kini terhenti setelah MBIP mengambil tindakan tegas.
Konteks Indonesia: Kasus ini menjadi pengingat bagi pengelola pusat komunitas serupa di Indonesia, terutama yang berlabel "tech hub" atau "digital nomad village". Regulasi ketat terkait izin usaha dan penggunaan lahan harus dipatuhi, apalagi jika melibatkan tenaga asing. Pemerintah daerah di Indonesia, seperti Badung (Bali) dan Jakarta, juga mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital nomad yang seringkali beroperasi di kawasan residensial tanpa izin yang sesuai.
Menurut analis kebijakan publik, langkah MBIP menunjukkan bahwa otoritas lokal tidak segan menindak pelanggaran perizinan, terutama jika ada unsur sensitif seperti dugaan keterlibatan warga negara asing yang tidak sesuai ketentuan. Tuduhan bahwa warga Israel mengikuti program dengan paspor negara lain menambah dimensi politik yang rumit, mengingat posisi Malaysia yang tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel.
Ke depan, nasib Network School masih belum jelas. Apakah akan ada upaya banding dari NSO Malaysia atau justru akan beralih ke lokasi lain? Yang pasti, kasus ini menjadi preseden bagi pengelola pusat komunitas teknologi di kawasan Asia Tenggara untuk lebih mematuhi aturan setempat.



