Berkas Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ancaman Hukuman Capai 27 Tahun
Baca dalam 60 detik
- Polda Jawa Barat menyerahkan berkas perkara Taufik Hidayat ke Kejaksaan Tinggi Jabar pada Selasa (21/7) dengan pasal berlapis.
- Taufik terancam hukuman maksimal 12 tahun atas penganiayaan dan penyekapan, ditambah 15 tahun untuk kekerasan seksual.
- Kejaksaan akan meneliti berkas sebelum menentukan jadwal sidang; tersangka masih ditahan di Polda Jabar.

Penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Barat resmi melimpahkan berkas perkara Taufik Hidayat (30), tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa (21/7). Langkah ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus yang telah berlangsung selama dua tahun tersebut.
Taufik dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai puluhan tahun penjara. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa tersangka disangka melanggar Pasal 466, 468, 469, 451, dan 446 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu, ia juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Total ancaman hukuman yang membayangi Taufik mencapai 27 tahun.
Proses selanjutnya, berkas yang telah diserahkan akan diteliti oleh jaksa peneliti. Jika dinyatakan lengkap, Kejaksaan akan menentukan jadwal sidang. Namun, jika masih ada kekurangan, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas tersebut. "Jika belum lengkap, jaksa peneliti akan memberikan surat pemberitahuan bahwa penyidikan belum lengkap dan meminta penyidik Polda Jabar untuk melengkapinya," ujar Cahya, sapaan akrab Nur Sricahyawijaya.
Mengenai tempat persidangan, Cahya menyatakan bahwa hal itu belum dapat diputuskan. "Nanti dilihat dari lokus TKP atau lokus deliktinya. Teman-teman jaksa peneliti yang akan menilai perkara ini akan disidangkan di mana," katanya. Untuk sementara, Taufik dan barang bukti masih berada di Polda Jabar. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan baru akan dilakukan jika berkas dinyatakan lengkap.
Kasus ini mencuat setelah Taufik berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polda Jabar setelah sebelumnya menjadi buronan. Berdasarkan hasil rekonstruksi, aksi penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR berlangsung sejak 2024 hingga terungkap pada 2026. Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekerasan yang berlangsung lama dan ancaman hukuman berat yang dihadapi tersangka.
Ke depan, publik menanti apakah berkas perkara ini akan dinyatakan lengkap dan kapan sidang perdana akan digelar. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan serupa.



