Polisi Panggil Hotman Paris Pekan Depan Usai Laporan Penghinaan Wartawan
Baca dalam 60 detik
- Dua organisasi wartawan resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan saat konferensi pers di Kejagung.
- Penyidik masih menelaah laporan dan barang bukti sebelum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara kondang tersebut.
- Kasus ini memicu diskusi tentang batas kebebasan berekspresi dan perlindungan martabat profesi jurnalis di Indonesia.

Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan sebagai terlapor atas dugaan penghinaan terhadap wartawan. Langkah ini diambil setelah dua organisasi profesi jurnalis melayangkan laporan resmi ke kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi rencana pemanggilan tersebut, meski belum merinci jadwal pastinya. "Penyidik masih menelaah laporan dan akan mendalami keterangan pelapor serta barang bukti yang diserahkan," ujarnya kepada wartawan, Rabu (22/7).
Laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Senin (20/7) dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. PWI menduga Hotman melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur soal penghinaan. Pada hari yang sama, Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. MIO menjeratnya dengan Pasal 433, 436, dan 441 KUHP baru serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Insiden ini bermula saat Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang tengah berstatus tersangka kasus korupsi. Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan kalimat yang dinilai merendahkan wartawan, seperti "lu punya otak gak?", "shut up", dan menyebut jurnalis sebagai "pengecut". Pernyataan itu sontak memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi jurnalis yang menilai sikap Hotman arogan dan tidak menghormati martabat jurnalis.
Menanggapi tekanan publik, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. "Saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," ujarnya dalam video tersebut. Namun, permintaan maaf itu dinilai belum cukup oleh sejumlah pihak karena proses hukum tetap berjalan.
Kasus ini menyoroti kembali hubungan antara profesi advokat dan jurnalis di Indonesia. Di satu sisi, pengacara memiliki hak untuk membela klien dengan gigih, namun di sisi lain, etika profesi menuntut penghormatan terhadap semua pihak, termasuk wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik. Ketua PWI Pusat, dalam pernyataan sebelumnya, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar pembelaan terhadap individu, melainkan upaya menjaga martabat profesi jurnalis secara keseluruhan.
Ke depan, publik menunggu bagaimana kepolisian menangani kasus ini secara tuntas. Apakah Hotman akan diproses hingga ke pengadilan, ataukah mediasi akan menjadi jalan keluar? Yang jelas, kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam melindungi kebebasan pers dan etika beracara di Indonesia.



