Dirjen Dukcapil Tegaskan Larangan Singkatan dalam Nama Bayi: MBG Subianto Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- Pemberian nama Muhammad MBG Subianto pada bayi di Wonosobo memicu polemik karena mengandung singkatan yang dilarang Permendagri.
- Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan singkatan tidak boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan, kecuali diartikan sebagai akronim non-singkatan.
- Disdukcapil Wonosobo tengah mencari solusi administratif agar nama bayi tetap tercatat tanpa melanggar aturan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa pencantuman singkatan dalam nama pada dokumen kependudukan tidak diperbolehkan. Pernyataan ini merespons kasus seorang bayi di Wonosobo, Jawa Tengah, yang diberi nama Muhammad MBG Subianto oleh orang tuanya.
Menurut Teguh, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Regulasi ini melarang penggunaan singkatan atau akronim yang tidak lazim sebagai bagian dari nama resmi. "Nama itu kan tidak boleh ada singkatan," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (20/7).
Kasus ini mencuat setelah nama Muhammad MBG Subianto viral di media sosial. Publik bertanya-tanya apakah 'MBG' merujuk pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah. Teguh menekankan bahwa jika 'MBG' bukan merupakan singkatan dari frasa tertentu, melainkan sekadar rangkaian huruf tanpa makna, maka hal itu tidak melanggar aturan. "Tapi kalau kemudian itu singkatan, memang sesuai dengan peraturan ya enggak boleh," tegasnya.
Polemik ini menyoroti celah interpretasi aturan pencatatan nama di Indonesia. Di satu sisi, orang tua memiliki kebebasan memilih nama anak, namun di sisi lain, negara memiliki kewenangan membatasi penggunaan singkatan demi kepastian administrasi. Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan, terutama dengan maraknya penggunaan akronim populer dalam penamaan.
Disdukcapil Wonosobo dikabarkan telah memberikan solusi kepada pasangan Ambon Yasin dan Yuharni, orang tua bayi tersebut. Meski detail solusi belum diungkap, langkah ini diharapkan dapat mengakomodasi keinginan orang tua tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. Ke depan, perlu ada sosialisasi lebih luas mengenai aturan pencatatan nama agar masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran administratif yang tidak disengaja.
Pertanyaan yang muncul kemudian: sejauh mana fleksibilitas aturan ini dapat diinterpretasikan? Apakah 'MBG' akan dianggap sebagai singkatan atau sekadar inisial tanpa makna? Keputusan Disdukcapil nantinya akan menjadi acuan bagi kasus-kasus serupa di berbagai daerah.



