Ancaman Karhutla di Musim Kemarau: Pemerintah Perketat Mitigasi Gambut, Tapi Infrastruktur Banyak Rusak
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah mewajibkan perusahaan konsesi gambut melakukan pembasahan lahan dan pembangunan sekat kanal untuk mencegah kebakaran di musim kemarau panjang.
- Data KLH menunjukkan penurunan muka air tanah di bawah ambang aman di Riau, Sumsel, Kalbar, dan Kalteng, dengan ribuan desa gambut belum terpantau.
- Laporan Pantau Gambut mengungkap 70% sekat kanal rusak dan restorasi ekologis belum optimal, mengancam target nol kebakaran.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi ancaman serius di Indonesia seiring prediksi musim kemarau panjang yang diperparah fenomena El Nino. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pun meminta seluruh pemegang konsesi untuk memperketat mitigasi, terutama di lahan gambut yang rentan terbakar. Fokus utama adalah menjaga lahan gambut tetap basah melalui pembasahan kembali (rewetting) dan pembangunan sekat kanal, dengan target ambisius menekan angka kebakaran hingga nol.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menegaskan bahwa perlindungan gambut bukan sekadar menghindari api, melainkan menjaga ekosistem yang menyimpan karbon berkali-kali lipat dibandingkan vegetasi lain. “Gambut adalah bagian penting dari lingkungan hidup kita,” ujarnya dalam rapat kerja di Jakarta, Jumat (10/7/2026). Strategi mitigasi bertumpu pada pengelolaan tata air: perusahaan wajib menyekat kanal agar air tidak langsung terbuang ke sungai, serta membangun embung sebagai cadangan. Hingga kini, di lahan gambut seluas 4,15 juta hektar yang dikelola 314 perusahaan, baru terbangun 34.989 sekat kanal. Sementara di lahan masyarakat dan kawasan hutan, dibutuhkan tambahan 17.394 unit sekat kanal untuk memperkuat fungsi hidrologi.
Namun, data KLH menunjukkan kondisi hidrologi gambut di sejumlah provinsi sudah sangat kritis. Deputi KLH Sigit Reliantoro melaporkan, penurunan tinggi muka air tanah (TMAT) drastis terjadi sejak awal tahun hingga Juli di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. “Sangat rawan jika TMAT di bawah 80 sentimeter; gambut menjadi bahan bakar yang mudah terbakar,” katanya. Di Riau, terpantau 80 titik TMAT rawan dan satu sangat rawan, dengan hotspot menyebar di Pelalawan, Indragiri Hilir, Bengkalis, Dumai, dan Rokan Hilir. Sumatera Selatan mencatat 28 titik TMAT rawan dan 52 hotspot, dengan Ogan Komering Ilir sebagai prioritas. Kalimantan Barat menjadi perhatian khusus karena 1.823 hotspot gambut terdeteksi sejak Januari, dan penurunan TMAT rata-rata minus 85 cm di Landak dan Bengkayang.
Kendala besar lainnya adalah minimnya pemantauan TMAT. Dari ribuan desa gambut, hanya sebagian kecil yang memiliki alat pemantau. Di Riau, 512 dari 670 desa gambut belum terpantau; di Kalimantan Barat, 295 dari 366 desa menjadi blank spot. Sigit mengakui, “Saat ini baru 73 desa yang dikomitmenkan pelaku usaha untuk pembasahan lahan kembali.” Hal ini menunjukkan kesenjangan antara target pemerintah dan realitas di lapangan.
Di sisi penegakan hukum, Deputi Gakkum KLH Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan akan menindak tegas perusahaan yang memicu karhutla, dengan sanksi administratif hingga pidana. “Denda bisa puluhan hingga ratusan miliar,” ujarnya. Tahun lalu, denda dari perkara serupa yang sudah inkrah mencapai lebih dari Rp500 miliar. Tiga perusahaan yang dinilai patuh adalah PT Arara Abadi (Sinarmas Group), PT TH Indo Plantation (THIP), dan PT Pertamina Patra Niaga. Mereka mengklaim telah menerapkan water sharing, pemantauan TMAT otomatis, dan ribuan sekat kanal. Namun, catatan lapangan menunjukkan bahwa kebakaran masih terjadi di konsesi APP pada 2026, dan kedua perusahaan memiliki rekam jejak karhutla tahunan.
Laporan Pantau Gambut memperkuat keraguan terhadap efektivitas restorasi. Manajer Advokasi Pantau Gambut Wahyu Perdana menyatakan, “Keberhasilan restorasi tidak boleh diukur dari jumlah infrastruktur, melainkan dari pulihnya fungsi hidrologis.” Studi mereka menemukan 70% sekat kanal rusak dan 52% lokasi intervensi masih kering. Pasca kebakaran 2015–2019, hanya 1–3% lahan kembali menjadi hutan; sisanya berubah menjadi semak belukar (41%) atau perkebunan sawit (54%). “Tanpa evaluasi konsesi dan penegakan hukum, kita hanya akan mengulang siklus kebakaran yang sama,” kata Wahyu.
Ancaman karhutla juga meluas ke Papua Selatan. Analisis Walhi mencatat 399 hotspot dalam sembilan hari pertama Juli 2026 di area proyek strategis nasional, termasuk food estate dan konsesi sawit. Koordinator Kampanye Walhi Uli Arta Siagian menekankan, “Kebakaran ini bukan peristiwa alam, melainkan konsekuensi perubahan bentang alam yang masif.” Dengan El Nino yang memperparah kekeringan, Indonesia berada di persimpangan: bisakah target nol kebakaran tercapai tanpa perbaikan tata kelola gambut yang fundamental?



