KPK Bongkar Praktik Suap Bupati Lombok Barat: Mobil Alphard hingga Tas Hermes Jadi Bukti
Baca dalam 60 detik
- KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam OTT yang melibatkan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
- Modus operandi menggunakan perusahaan 'pinjam bendera' dan surat dukungan fiktif untuk memenangkan proyek senilai total Rp17,9 miliar.
- Uang suap dialirkan untuk pembelian aset tanah dan saham rumah sakit, dengan total dugaan penerimaan bupati mencapai Rp12,4 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi sistematis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan menetapkan Bupati Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah, termasuk mobil mewah dan tas Hermes.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7), Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan tiga tersangka dari operasi tangkap tangan yang melibatkan 20 orang. Selain Lalu Ahmad, dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari pertama.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian diselidiki KPK. Lalu Ahmad diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk membantu Sudirman memenangkan paket proyek di dinas tersebut tahun anggaran 2025-2026. Sudirman menggunakan perusahaannya, CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), sebagai "pool bucket" dengan meminjam bendera sejumlah penyedia agar namanya tidak tercatat secara administratif.
Panitia pengadaan barang dan jasa (PBJ) diduga menambahkan persyaratan surat dukungan kepemilikan alat atau supplier yang mempersulit vendor lain. Akibatnya, sejumlah proyek dimenangkan oleh penyedia yang sudah diatur, dengan total nilai Rp17,9 miliar, baik melalui tender maupun penunjukan langsung. Proyek-proyek tersebut meliputi rehabilitasi Taman Kota Gerung, pembangunan gedung kantor, dan renovasi kantor bupati.
Selain proyek di Dinas PUPRPKP, Sudirman melalui CV DKK juga diduga menerima uang dari proyek di Bappeda dan Dispora Lombok Barat senilai Rp31,1 miliar. Total uang yang diterima Sudirman mencapai Rp41,7 miliar, yang sebagian dialirkan ke Lalu Ahmad sebesar Rp10,8 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk membeli aset tanah dan menempatkan dana di Rumah Sakit Sisa Sentra Medika (SSM) dengan modus pembelian saham atau uang operasional bupati.
KPK juga mengungkap aliran gratifikasi dari Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT MSI, vendor PT Air Minum Giri Menang. Selama 2024-2026, PT MSI mendapat proyek tata kelola air bersih senilai Rp27,1 miliar. Sebagai imbalan, Alvonsus diduga rutin memberikan barang dan uang tunai kepada Lalu Ahmad, termasuk satu unit Toyota Alphard, sepasang sepatu Hermes, akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta, uang tunai Rp380 juta, iPhone 17 Pro, dan seekor sapi kurban.
Praktik pemerasan juga terjadi. Pada 2025, Lalu Ahmad diduga meminta pengumpulan uang dari para kontraktor menjelang Lebaran sebesar Rp500-750 juta. Sudirman kemudian meminta bantuan Kadis PUPRPKP untuk mengumpulkan fee dari proyek-proyek Dinas PU. Pada Maret 2026, Sudirman menerima Rp250 juta, dan pada April 2026, Kadis PUPRPKP melalui sopirnya memberikan Rp100 juta kepada Sudirman.
KPK masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dengan total dugaan penerimaan yang mencapai lebih dari Rp12 miliar, kasus ini menjadi salah satu contoh korupsi kepala daerah yang melibatkan pengadaan barang dan jasa secara sistematis. Pertanyaan kritis yang tersisa: sejauh mana jaringan ini meluas, dan apakah akan ada tersangka baru dari kalangan pejabat atau pengusaha lainnya?



