Maybank Indonesia Buka Suara soal Reksadana Macet: Investor Mengeluh Dana Tak Kunjung Cair
Baca dalam 60 detik
- Maybank Indonesia akhirnya angkat bicara terkait keluhan investor yang dananya di reksadana terproteksi tidak bisa dicairkan selama tujuh tahun.
- Pihak bank mengklaim telah berkoordinasi dengan manajer investasi dan memberikan saluran pengaduan, namun investor menilai respons tersebut belum memadai.
- Kasus ini menyoroti risiko produk reksadana terproteksi dan pentingnya transparansi bagi nasabah perbankan di Indonesia.

PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) akhirnya merespons keresahan publik setelah seorang investor mengeluhkan produk reksadana terproteksi yang dibelinya tidak kunjung cair meski sudah tujuh tahun berlalu. Dalam pernyataan resmi yang diterima media, manajemen Maybank Indonesia menegaskan bahwa setiap produk investasi memiliki risiko yang telah dijelaskan sejak awal melalui prospektus dan dokumen lainnya.
Juru bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menyatakan bahwa bank telah menjalankan perannya sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) sesuai ketentuan regulator. "Kami berkomitmen mendampingi nasabah dan terus berkoordinasi dengan manajer investasi untuk memastikan proses penyelesaian kewajiban berjalan," ujarnya. Namun, pernyataan tersebut belum mampu meredam kekhawatiran nasabah yang merasa tidak mendapat kepastian.
Keluhan bermula dari unggahan di media sosial Threads oleh seorang investor yang membeli produk reksadana terproteksi di Kantor Cabang Maybank Pemuda. Ia mengklaim dananya tidak bisa dicairkan karena perusahaan yang diinvestasikan dinyatakan bangkrut. "Sudah tujuh tahun, belum ada kepastian. Pihak bank hanya bilang 'kami kawal'," tulisnya dalam unggahan yang viral.
Kasus ini membuka kembali diskusi tentang transparansi produk reksadana yang dijual oleh bank sebagai APERD. Meskipun regulator mewajibkan penjelasan risiko, banyak nasabah ritel yang mungkin tidak sepenuhnya memahami seluk-beluk produk terproteksi. Analis pasar modal menilai bahwa insiden seperti ini dapat menggerus kepercayaan investor terhadap produk sejenis, terutama jika penyelesaiannya berlarut-larut.
Bagi investor Indonesia, kasus Maybank menjadi pengingat bahwa produk reksadanaโmeski berlabel "terproteksi"โtetap memiliki risiko gagal bayar jika perusahaan yang mendasarinya bangkrut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap APERD dan manajer investasi agar nasabah mendapatkan informasi yang lebih jelas dan penyelesaian yang lebih cepat.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah Maybank akan memberikan kompensasi atau solusi konkret bagi nasabah yang terdampak, atau justru menunggu proses hukum dari manajer investasi. Tanpa kepastian yang jelas, kepercayaan investor terhadap produk reksadana perbankan bisa tergerus lebih dalam.



