Najib dan Anaknya Menang Lagi: Proses Pailit Ditangguhkan, Utang Pajak Rp16 Triliun Menggantung
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Tinggi Malaysia mengabulkan permohonan penangguhan proses kepailitan terhadap Najib Razak dan anaknya, Mohd Nazifuddin, terkait tunggakan pajak yang mencapai miliaran ringgit.
- Majelis hakim menilai keputusan sebelumnya keliru karena hanya mempertimbangkan aspek finansial, mengabaikan konsekuensi hukum yang tidak dapat dipulihkan dari status pailit.
- Keputusan ini memberi ruang bagi keduanya untuk mengajukan banding substansial ke Komisioner Khusus Pajak, sambil menunggu putusan yang dapat mengubah kewajiban pajak mereka.

Pengadilan Tinggi Malaysia, Jumat (5/9/2026), mengabulkan permohonan penangguhan proses kepailitan yang diajukan mantan Perdana Menteri Najib Razak dan putranya, Mohd Nazifuddin. Putusan ini menghentikan sementara langkah hukum yang digagas Direktorat Jenderal Pajak (LHDN) untuk menagih tunggakan pajak yang ditaksir mencapai RM1,69 miliar (sekitar Rp6 triliun) untuk Najib dan RM37,6 juta (sekitar Rp133 miliar) untuk Nazifuddin.
Panel tiga hakim yang dipimpin Hakim Dr. Alwi Abdul Wahab secara bulat menyatakan bahwa keputusan Judicial Commissioner (JC) pada 17 November 2025 yang menolak penangguhan telah mengandung kekeliruan fundamental. Menurut majelis, JC hanya berfokus pada aspek pemulihan uang, tetapi gagal mempertimbangkan konsekuensi yang tidak dapat dipulihkan dari sebuah penetapan kepailitan, seperti pembatasan hak hukum dan dampak reputasi yang permanen.
"Kami sependapat dengan argumen pemohon bahwa pertimbangan JC hanya terbatas pada keterpulihan dana. Hal itu tidak serta-merta menjawab konsekuensi yang berbeda dan tidak dapat diubah dari suatu keputusan kepailitan," ujar Hakim Alwi dalam pertimbangannya. Ia menegaskan bahwa menyamakan kerugian yang tidak dapat dipulihkan dengan sekadar kerugian moneter adalah sebuah kekeliruan arah.
Lebih jauh, majelis hakim menyoroti mekanisme "Bayar Dulu, Sengketa Kemudian" yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Hakim Alwi menilai mekanisme tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai penghalang absolut yang menghapus kewenangan pengadilan untuk memberikan keringanan dalam keadaan khusus. "Ini adalah kerangka prosedural untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi tidak memadamkan yurisdiksi inheren pengadilan untuk campur tangan demi keseimbangan keadilan," tegasnya.
Keputusan ini sekaligus membatalkan putusan JC pada 17 November 2025 yang menolak permohonan serupa. Dengan demikian, proses kepailitan yang diajukan LHDN resmi dihentikan sementara hingga banding di hadapan Komisioner Khusus Pajak (SCIT) selesai. Sidang SCIT untuk Najib dijadwalkan pada September, sementara untuk Nazifuddin pada Oktober tahun ini.
Kronologi sengketa ini bermula pada 2020 ketika dua Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan LHDN untuk menghukum Najib dan Nazifuddin membayar tunggakan pajak melalui summary judgment. Keputusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Federal pada 16 Oktober 2023 setelah upaya banding keduanya ditolak. Meski demikian, keduanya tetap mempersoalkan penilaian pajak tersebut di hadapan SCIT, yang kini menjadi panggung utama pertarungan hukum.
Bagi pengamat hukum di Indonesia, kasus ini menjadi preseden menarik tentang bagaimana pengadilan dapat menyeimbangkan kepentingan fiskal negara dengan hak individu untuk menguji kewajiban pajaknya. Di Indonesia, mekanisme "pay first, dispute later" juga dikenal dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tetapi penerapannya kerap menuai kritik karena dianggap kurang memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengajukan keberatan.
Keputusan pengadilan Malaysia ini bisa menjadi bahan perbandingan bagi reformasi perpajakan di Indonesia, terutama dalam hal memberikan keadilan prosedural tanpa mengorbankan penerimaan negara. Namun, perlu dicatat bahwa kasus Najib memiliki dimensi politik yang kuat, mengingat ia juga tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi 1MDB. Pertanyaannya kini: akankah SCIT mengabulkan banding pajak Najib dan anaknya, atau justru mengukuhkan kewajiban mereka? Semua akan terjawab dalam sidang yang dinanti banyak pihak.



