Peredaran Etomidate Lewat Sistem Tempel di Tangerang Digagalkan, Satu Tersangka Dibekuk
Baca dalam 60 detik
- Polisi menangkap seorang pria berinisial A (33) di Karang Tengah, Tangerang, bersama 29 cartridge etomidate yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam.
- Modus 'sistem tempel' yang digunakan tersangka menunjukkan upaya menghindari transaksi langsung, menyulitkan penelusuran jejak digital oleh aparat.
- Pengembangan kasus ini berpotensi mengungkap jaringan yang lebih luas, mengingat etomidate kerap disalahgunakan sebagai obat penenang ilegal.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial A (33) di area parkir sebuah apartemen di Karang Tengah, Tangerang, Banten, pada Minggu dini hari (23/8) sekitar pukul 01.50 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita 29 cartridge etomidate yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam, menggagalkan peredaran narkotika yang menggunakan modus "sistem tempel"โbarang diletakkan di lokasi tertentu untuk diambil pemesan tanpa kontak langsung.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba yang dipimpin AKP Yentor Witro kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sebelum akhirnya menangkap tersangka. Selain cartridge etomidate, petugas juga menyita tiga unit ponsel yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
Etomidate sendiri merupakan obat anestesi intravena yang lazim digunakan di fasilitas kesehatan untuk induksi anestesi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, zat ini marak disalahgunakan sebagai narkotika karena efek sedatifnya yang kuat. Peredarannya di Indonesia kian mengkhawatirkan, dan aparat telah membongkar sejumlah laboratorium serta jaringan internasional yang memproduksinya, termasuk penangkapan warga negara Malaysia di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Modus "sistem tempel" yang diungkap dalam kasus ini menjadi perhatian tersendiri. Dengan pola ini, tersangka dan pembeli tidak pernah bertemu langsung, sehingga mempersulit pelacakan oleh kepolisian. "Kami dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2026, di daerah Tangerang telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (33) dengan membawa barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 29 pieces," ujar AKP Yentor Witro dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).
Kasus ini menegaskan bahwa peredaran etomidate tidak hanya terjadi di pusat kota Jakarta, tetapi juga merambah ke kota-kota penyangga seperti Tangerang. Bagi warga Indonesia, fenomena ini menjadi alarm akan semakin mudahnya akses terhadap narkotika jenis baru yang kerap dikemas sebagai obat-obatan legal. Pengawasan ketat terhadap distribusi obat anestesi di fasilitas kesehatan menjadi krusial, mengingat etomidate termasuk obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter.
AKP Yentor Witro menambahkan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini tersangka A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari rangkaian operasi pemberantasan narkoba yang gencar dilakukan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, mereka juga membongkar laboratorium etomidate jaringan internasional dan mengungkap peredaran di Jakarta Utara. Hal ini menunjukkan bahwa etomidate telah menjadi komoditas ilegal yang diperdagangkan lintas wilayah dan melibatkan jaringan terorganisir.
Ke depan, aparat penegak hukum perlu memperkuat koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Kesehatan untuk menelusuri jalur distribusi etomidate dari sumbernya. Pertanyaannya, apakah pengembangan kasus ini akan membawa polisi pada aktor-aktor kunci di balik peredaran etomidate di Jabodetabek? Atau justru membuka tabir modus baru yang lebih canggih?



