Banding Kasus Korupsi Satelit Kemhan: Eks Pejabat Nilai Vonis Keliru, Uang Negara Tak Pernah Keluar
Baca dalam 60 detik
- Mantan pejabat Kemhan mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara, menilai majelis hakim keliru menerapkan hukum.
- Kuasa hukum menegaskan tidak ada kerugian negara riil karena belum ada pembayaran kepada pihak ketiga, meski ada putusan arbitrase.
- Langkah hukum ini berpotensi menguji penerapan delik materiil dalam UU Tipikor dan mempengaruhi kasus serupa di masa depan.

Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123. Langkah ini diambil hanya berselang sehari setelah putusan dijatuhkan, dengan dalil bahwa majelis hakim melakukan kekeliruan fundamental dalam menafsirkan kerugian negara.
Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengungkapkan bahwa berkas banding telah diajukan pada hari pertama setelah vonis. Menurutnya, pertimbangan hakim keliru karena tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang mengubah karakter Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil. Konsekuensinya, kerugian keuangan negara harus dibuktikan secara nyata, bukan sekadar potensi atau perkiraan.
Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Leonardi tidak terbukti bersalah untuk dakwaan primer yang menyoal perbuatan memperkaya diri, tetapi terbukti untuk dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan wewenang. Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8 tahun penjara.
Rinto menekankan bahwa hingga saat ini tidak ada satu rupiah pun uang negara yang dikeluarkan untuk membayar klaim Navayo International AG, perusahaan mitra dalam proyek tersebut. Putusan arbitrase Singapura yang mewajibkan pembayaran pun tidak diakui sebagai utang oleh pemerintah Indonesia. "Sampai sekarang tidak ada diakui sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar oleh Kemhan atau pemerintah," ujarnya. Ia juga menyoroti bahwa proyek ini merupakan sistem berjenjang, di mana Leonardi hanya menjalankan perintah atasan, termasuk Presiden dan Menteri Pertahanan.
- Vonis: 2,5 tahun penjara, jauh dari tuntutan JPU 8 tahun.
- Dakwaan primer: kerugian negara Rp306 miliar, namun tidak terbukti.
- Dakwaan subsidair: penyalahgunaan wewenang terkait kontrak dengan Navayo International AG.
- Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: kerugian negara harus aktual, bukan potensial.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pengadaan di sektor pertahanan yang rawan kebocoran. Di Indonesia, kasus korupsi seringkali berujung pada perdebatan mengenai interpretasi kerugian negara, terutama ketika melibatkan kontrak internasional dan arbitrase. Putusan banding nantinya akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam membedakan antara kerugian aktual dan potensial.
"Masalahnya tujuan utama Kejaksaan Agung hanya untuk mengkambinghitamkan Leonardi agar menghentikan langkah Navayo, jadi bukan untuk membuktikan adanya kerugian negara," tegas Rinto Maha.
Ke depan, pengadilan tingkat banding harus mempertimbangkan secara cermat apakah penyalahgunaan wewenang tanpa disertai kerugian negara yang nyata dapat dipidana. Pertanyaan besarnya, apakah putusan MK tersebut akan diimplementasikan secara konsisten oleh para hakim, atau justru menimbulkan interpretasi baru yang kontroversial? Publik menunggu langkah selanjutnya dalam perkara yang berpotensi menguji batas hukum korupsi di Indonesia ini.



