DPR Sahkan 9 Anggota KPI Periode 2026-2029, Komitmen Profesionalisme Disorot
Baca dalam 60 detik
- Rapat paripurna DPR menyetujui sembilan anggota KPI Pusat masa bakti 2026-2029, menyisakan tiga calon pengganti antarwaktu.
- Proses seleksi menyaring 27 pendaftar menjadi 9 setelah satu orang mundur, dengan uji kelayakan terbuka oleh Komisi I.
- DPR menekankan komitmen anggota baru untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab di tengah dinamika penyiaran nasional.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk periode 2026-2029 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (21/7). Keputusan ini mengakhiri rangkaian seleksi yang melibatkan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPR, dengan tambahan tiga calon pengganti antarwaktu (PAW) yang disiapkan jika terjadi kekosongan.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat dengan mengonfirmasi persetujuan terhadap laporan Komisi I. Dalam pernyataannya, ia menanyakan kepada sidang apakah sembilan nama yang telah disampaikan dapat disetujui, yang kemudian direspons dengan persetujuan anggota dewan. Proses ini menandai langkah formal setelah serangkaian tahapan seleksi yang berlangsung sejak pendaftaran dibuka.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan digelar secara terbuka, melibatkan 27 calon yang mendaftar. Namun, satu orang mengundurkan diri, sehingga hanya 26 calon yang mengikuti proses selanjutnya. Pada 15 Juli, Komisi I akhirnya menetapkan sembilan nama terpilih setelah melalui fit and proper test yang ketat.
"Komisi I DPR RI meminta komitmen dari sembilan calon tersebut untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan KPI secara profesional dan bertanggung jawab," ujar Sukamta dalam rapat paripurna. Pernyataan ini menegaskan harapan DPR agar lembaga penyiaran independen itu mampu menjaga kualitas siaran dan menegakkan regulasi di tengah tantangan industri media yang kian kompleks.
Daftar sembilan anggota KPI yang disetujui meliputi Tulus Santoso, Andi Sukmono, Fuji Samanta, Widi Kurniawan, Aliyah, Evri Rizqi Monarsih, Analisa, Amin Shabana, dan Muhammad Hasrul Hasan. Sementara itu, tiga calon PAW yang siap menggantikan jika diperlukan adalah Ahmad Farikul Badi', Suciati Eka Chandrasari, dan Henry Sianipar. Kehadiran PAW ini memberikan fleksibilitas bagi KPI dalam menjaga kontinuitas kepemimpinan.
KPI sebagai regulator penyiaran memiliki peran strategis dalam mengawasi konten siaran televisi dan radio di Indonesia. Dengan periode baru ini, publik berharap anggota terpilih mampu menghadapi isu-isu seperti maraknya konten tidak mendidik, pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), serta adaptasi terhadap platform digital. Tekanan terhadap KPI untuk bertindak tegas semakin besar seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat tentang kualitas siaran.
Ke depan, tantangan utama KPI adalah menjaga independensi di tengah kepentingan politik dan bisnis media. Pertanyaan yang mengemuka: akankah sembilan anggota baru ini mampu membawa perubahan signifikan dalam tata kelola penyiaran nasional, atau justru terjebak dalam rutinitas birokrasi yang sama?



