300 Permohonan Lepas WNI Terkumpul, Kenaikan Tarif Tak Surutkan Minat
Baca dalam 60 detik
- Kemenkum mencatat 300 permohonan pelepasan kewarganegaraan RI masih berjalan meski tarif naik 400% menjadi Rp5 juta per Agustus 2026.
- Menteri Hukum menyebut jumlah pemohon tetap rendah dan hanya berasal dari kelompok finansial mapan, sehingga kenaikan tarif tidak berdampak luas.
- Permohonan menjadi WNI juga terbatas, dengan rata-rata 1.000-1.500 per tahun, menunjukkan naturalisasi masih bersifat eksklusif.

Kementerian Hukum (Kemenkum) mengungkapkan bahwa sebanyak 300 warga negara Indonesia (WNI) masih mengajukan permohonan pelepasan status kewarganegaraan, meskipun tarif resmi akan melonjak dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus 2026. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa angka tersebut tidak terpengaruh oleh kenaikan biaya, karena pemohon umumnya berasal dari kalangan dengan kemampuan finansial yang memadai.
Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Selasa (21/7), Supratman menjelaskan bahwa jumlah permohonan pelepasan kewarganegaraan tergolong kecil jika dibandingkan dengan populasi Indonesia. Ia menilai kenaikan tarif tidak akan mengubah minat masyarakat umum, karena proses pelepasan sendiri sudah dibebani sejumlah persyaratan ketat. "Kira-kira permohonannya 300 sampai dengan saat ini, ada 300 orang. Jadi enggak ada pengaruhnya bagi masyarakat umum," ujarnya.
Di sisi lain, permohonan untuk menjadi WNI juga menunjukkan angka yang stabil. Supratman menyebutkan bahwa rata-rata permohonan naturalisasi mencapai 1.000 hingga 1.500 orang per tahun. Tarif untuk menjadi WNI pun naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta, namun ia meyakini hal itu tidak akan mengurangi peminat. Keputusan kenaikan tarif, menurutnya, telah melalui rapat antarlembaga dan merupakan penyesuaian pertama dalam satu dekade terakhir.
Supratman, yang juga politikus Partai Gerindra, menekankan bahwa kenaikan tarif tidak akan berdampak luas karena segmen pemohon sangat spesifik. Calon WNI, misalnya, harus memenuhi persyaratan tinggal lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut di Indonesia. Sementara itu, WNI yang ingin melepas kewarganegaraan harus bebas dari tunggakan pajak dan tidak sedang terjerat perkara pidana. "Karena orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya, dulu mudah, sekarang tidak semudah dulu," katanya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum RI. Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tanpa menghambat mobilitas warga negara. Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah kenaikan tarif ini akan mendorong lebih banyak WNI di luar negeri untuk mempertahankan status kewarganegaraan mereka, atau justru memicu gelombang pelepasan sebelum tarif baru berlaku.



