Perpres Ojol di Ujung Jalan: DPR Finalisasi Skema Tarif 92:8
Baca dalam 60 detik
- DPR bersama kementerian menggelar rapat finalisasi Perpres ojol, menyerap aspirasi pengemudi dan aplikator.
- Skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator menjadi poin krusial yang masih dievaluasi kepatuhannya.
- Regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi mitra pengemudi tanpa mengganggu iklim usaha.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian untuk mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7). Pertemuan ini menjadi langkah akhir sebelum regulasi yang telah lama dinanti tersebut difinalisasi.
Dalam rapat tersebut, DPR bersama perwakilan pemerintah mendengarkan masukan dari Koalisi Ojol Nasional yang menyoroti implementasi skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Meski skema itu sudah berlaku sejak 1 Juli 2026, koalisi menilai masih ada aplikator yang belum disiplin menjalankan ketentuan tersebut. Evaluasi di lapangan menjadi catatan penting untuk penyempurnaan Perpres.
Dasco menegaskan bahwa tim akan kembali bertemu untuk finalisasi. "Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pertemuan ini bertujuan menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan mitra pengemudi, dan menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menekankan arahan Presiden Prabowo Subianto agar skema 92:8 benar-benar diterapkan secara nyata. Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa Kementerian Perhubungan fokus pada pengaturan tarif dan mekanisme pembagian pendapatan, yang telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Rapat ini juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria. Kehadiran lintas sektor menunjukkan kompleksitas regulasi yang tidak hanya menyangkut tarif, tetapi juga hubungan kemitraan, perlindungan tenaga kerja, dan iklim usaha.
Bagi Indonesia, Perpres ojol menjadi ujian bagi pemerintah dalam menyeimbangkan kepentingan pengemudi sebagai mitra dan keberlanjutan bisnis aplikator. Dengan jumlah pengemudi ojol yang mencapai jutaan orang, regulasi ini berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Di sisi lain, aplikator seperti Gojek dan Grab juga membutuhkan kepastian hukum untuk berinvestasi dan berinovasi.
Ke depan, efektivitas Perpres akan sangat bergantung pada pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Apakah skema 92:8 benar-benar dapat meningkatkan pendapatan pengemudi tanpa memicu kenaikan tarif bagi konsumen? Atau justru akan memicu resistensi dari aplikator yang merasa marginnya tergerus? Publik menanti langkah konkret pemerintah setelah finalisasi ini.



