Polda Metro Jaya Usut Laporan PWI soal Ucapan Hotman Paris yang Dinilai Hina Wartawan
Baca dalam 60 detik
- Polda Metro Jaya memproses laporan PWI terhadap Hotman Paris terkait dugaan penghinaan profesi wartawan.
- Hotman dilaporkan karena melontarkan kalimat 'lu punya otak gak?' saat konferensi pers di Kejagung.
- Meski sudah meminta maaf, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Laporan ini muncul setelah Hotman melontarkan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi jurnalis dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat pekan lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin, 20 Juli 2026. "Penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi dalam keterangan resmi, Selasa, 21 Juli 2026. Proses penyelidikan akan mencakup pemeriksaan kelengkapan administrasi, pendalaman materi, serta pemanggilan pihak terkait jika diperlukan.
Laporan PWI teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Organisasi profesi wartawan ini menjerat Hotman dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penghinaan. Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menjelaskan, insiden tersebut menyakiti hati dan menyinggung martabat wartawan. "Kami melaporkan orang yang menyebut wartawan 'punya otak enggak'," tegas Edison di Polda Metro Jaya, Senin.
Insiden bermula saat Hotman membela kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang kini menjadi tersangka kasus korupsi. Alih-alih menjawab pertanyaan jurnalis secara profesional, Hotman justru melontarkan kata-kata bernada intimidatif. Ia mengatakan "lu punya otak gak?", menyuruh jurnalis untuk "shut up", dan menantang mereka bertanya ke Mabes Polri. Tindakan ini memicu kecaman dari sejumlah organisasi wartawan yang menilai Hotman arogan dan merendahkan profesi jurnalis.
Setelah viral, Hotman mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram pribadinya. "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan PWI dan rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers," katanya dalam video tersebut. Namun, permintaan maaf itu tidak menghentikan proses hukum yang sudah berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta serta alat bukti.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya etika komunikasi publik, terutama bagi figur publik seperti pengacara. Di Indonesia, hubungan antara profesi hukum dan jurnalis kerap diwarnai ketegangan. Langkah PWI melaporkan Hotman ke polisi menunjukkan bahwa organisasi wartawan tidak segan menempuh jalur hukum untuk melindungi martabat profesi. Ke depan, publik menantikan bagaimana penyidik mengurai bukti dan keterangan, serta apakah permintaan maaf Hotman cukup meredakan konflik atau justru memperpanjang polemik.



