Anthropic Bayar Rp24 Triliun ke Penulis: Pertaruhan Hukum AI dan Masa Depan Hak Cipta
Baca dalam 60 detik
- Hakim federal AS mengesahkan ganti rugi Rp24 triliun dari Anthropic ke penulis atas penggunaan buku bajakan untuk melatih Claude.
- Kesepakatan ini menjadi yang terbesar dalam sejarah hukum hak cipta AS, namun hanya 0,2% dari potensi kerugian yang dituntut.
- Kasus ini menjadi preseden bagi puluhan gugatan serupa terhadap perusahaan AI, termasuk implikasi bagi pengembang model bahasa di Indonesia.

Seorang hakim federal di San Francisco akhirnya menandatangani persetujuan final atas gugatan class action yang diajukan sekelompok penulis terhadap perusahaan kecerdasan buatan Anthropic. Perusahaan pengembang chatbot Claude itu harus membayar 1,5 miliar dolar AS atau setara Rp24 triliun sebagai kompensasi atas penggunaan buku-buku bajakan dalam pelatihan model bahasanya.
Keputusan yang diambil Hakim Distrik Araceli Martinez-Olguin pada Senin (20/7) itu sekaligus menolak keberatan sejumlah penulis yang menilai nilai ganti rugi terlalu kecil. Dalam putusannya, hakim menegaskan bahwa keluhan tersebut tidak didasarkan pada penilaian realistis atas risiko dan keuntungan jika kasus dilanjutkan ke persidangan.
Gugatan yang diajukan pada 2024 itu menuduh Anthropic—perusahaan yang didukung raksasa teknologi Amazon dan Alphabet—menggunakan versi bajakan dari buku-buku para penulis tanpa izin untuk melatih Claude merespons perintah manusia. Kasus ini menjadi salah satu dari puluhan gugatan serupa yang dilayangkan pemilik hak cipta, termasuk penulis dan kantor berita, terhadap perusahaan teknologi besar atas praktik pelatihan model bahasa mereka.
Menariknya, putusan ini lahir setelah mantan Hakim William Alsup pada Juni tahun lalu memutuskan bahwa pelatihan AI menggunakan buku termasuk dalam kategori fair use berdasarkan undang-undang hak cipta. Namun, Alsup juga menemukan bahwa Anthropic melanggar hak penulis dengan menyimpan lebih dari 7 juta buku bajakan dalam sebuah "perpustakaan pusat" yang tidak selalu digunakan untuk pelatihan AI. Sidang yang dijadwalkan pada Desember lalu untuk menentukan jumlah ganti rugi batal setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi alarm penting. Di tengah maraknya pengembangan model bahasa lokal seperti GPT-S dan upaya komersialisasi AI, pertanyaan tentang legalitas data pelatihan masih menjadi area abu-abu. Belum ada regulasi spesifik yang mengatur penggunaan konten berhak cipta untuk pelatihan AI di Indonesia, sementara UU Hak Cipta dan UU ITE belum secara eksplisit menjangkau praktik ini. Jika tren gugatan serupa merambah ke Asia Tenggara, pengembang AI lokal bisa menghadapi risiko hukum yang serius.
"Kami mencapai penyelesaian ini pada 2025, setelah putusan penting pengadilan bahwa pelatihan AI pada buku adalah fair use—yang tetap menjadi hukum hingga hari ini," ujar Deputi Penasihat Hukum Anthropic, Aparna Sridhar, dalam pernyataannya.
Pengacara utama para penulis, Justin Nelson, menyebut penyelesaian ini "bersejarah" dan merupakan pemulihan hak cipta terbesar yang pernah diketahui. Namun, beberapa penulis dan penerbit memilih keluar dari kesepakatan dan mengajukan gugatan terpisah terhadap Anthropic yang masih berlangsung. Hakim Martinez-Olguin juga mengurangi permintaan biaya pengacara dari 187,5 juta dolar AS menjadi 101 juta dolar AS, dengan alasan bahwa sebagian permintaan tidak proporsional.
Ke depannya, pertanyaan besar yang mengemuka adalah: apakah model penyelesaian seperti ini akan menjadi standar industri, atau justru memicu gelombang litigasi baru yang lebih agresif? Dengan semakin canggihnya kemampuan AI generatif, batas antara inspirasi dan pelanggaran hak cipta kian kabur—dan pengadilan di berbagai negara, termasuk Indonesia, mungkin harus segera memberikan jawaban.



