Tarif Naturalisasi WNA Melonjak Jadi Rp75 Juta, Pemerintah Klaim untuk Digitalisasi Layanan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menaikkan biaya permohonan naturalisasi WNA menjadi Rp75 juta per orang, berlaku mulai 1 Agustus 2026.
- Kenaikan tarif juga menyentuh jalur perkawinan (Rp25 juta) dan pelepasan status WNI (Rp5 juta), didorong kebutuhan pembaruan aturan PNBP.
- Menteri Hukum menyebut penyesuaian ini untuk mendanai transformasi digital dan pemeliharaan sistem, bukan untuk membebani masyarakat.

Pemerintah resmi menaikkan tarif permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing (WNA) menjadi Rp75 juta per permohonan, melonjak 50 persen dari ketentuan sebelumnya sebesar Rp50 juta. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli lalu dan mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan, tepatnya 1 Agustus 2026.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar naturalisasi umum. Tarif pewarganegaraan melalui jalur perkawinan juga naik dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Sementara itu, permohonan bagi anak hasil perkawinan campur atau anak yang lahir di negara dengan prinsip ius soli yang belum memilih kewarganegaraan Indonesia dikenakan biaya Rp5 juta. Angka yang sama berlaku untuk anak berkewarganegaraan ganda yang belum menyatakan pilihan, serta bagi WNI yang ingin melepas status kewarganegaraannya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari revisi regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah hampir satu dekade tidak diperbarui. Menurutnya, kenaikan tersebut ditujukan untuk mendukung percepatan transformasi digital dan optimalisasi layanan di Kementerian Hukum. "Penyesuaian tarif ini dalam rangka peningkatan layanan, bukan untuk memberatkan," ujarnya di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/7).
Supratman menambahkan, dana tambahan dari kenaikan tarif akan digunakan untuk pemeliharaan perangkat dan pengembangan sistem digital. Ia mengklaim bahwa jumlah pemohon naturalisasi WNA maupun pelepasan status WNI relatif kecil. Untuk pelepasan status WNI, misalnya, rata-rata hanya 200โ300 pemohon per tahun. Sementara itu, pemohon naturalisasi WNA umumnya berasal dari kalangan dengan kemampuan finansial yang mumpuni, sehingga kenaikan tarif dinilai tidak akan mengurangi minat secara signifikan.
Kebijakan ini memicu diskusi di kalangan pengamat kebijakan publik. Beberapa pihak menilai kenaikan tarif wajar mengingat inflasi dan kebutuhan peningkatan layanan, namun yang lain mempertanyakan efektivitasnya jika tidak dibarengi dengan perbaikan kualitas pelayanan yang terukur. Di sisi lain, aturan baru ini juga menyederhanakan beberapa kategori permohonan, seperti tarif khusus untuk anak kawin campur dan anak berkewarganegaraan ganda yang sebelumnya tidak diatur secara eksplisit.
Ke depan, implementasi PP 30/2026 akan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan keimigrasian yang modern dan efisien. Akankah kenaikan tarif ini benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan, atau justru menjadi beban baru bagi pemohon? Publik tentu berharap transformasi digital yang dijanjikan dapat segera dirasakan manfaatnya.



