Komisi I DPR Peringatkan Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak Jangan Buat Wajib Pajak Ciut
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi I DPR Utut Adianto meminta agar keterlibatan TNI/Polri dalam pengawasan pajak tidak menimbulkan efek gentar bagi wajib pajak.
- Surat Edaran Dirjen Pajak SE-8/PJ/2026 memerinci peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam membangun jejaring informasi kepatuhan pajak.
- Utut mendorong dialog dengan wajib pajak besar sebelum aparat diterjunkan, guna menjaga moral hazard dan kepercayaan publik.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengingatkan pemerintah agar pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bersama Kepolisian dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak tidak dimaksudkan sebagai alat intimidasi. Pernyataan itu disampaikan Utut seusai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
โKalau memang pendapatan pajak kita, jangan sampai ini menakutkan bagi wajib pajak,โ ujar politikus PDIP tersebut. Ia menekankan bahwa negara harus mampu menjelaskan secara transparan tujuan pelibatan aparat keamanan dalam urusan perpajakan. Menurutnya, langkah preventif berupa dialog dengan wajib pajak yang memiliki kontribusi besar perlu dilakukan terlebih dahulu sebelum aparat diturunkan ke lapangan.
โPaling tidak diundang dulu para wajib pajak yang besar-besar, โNih negara maunya begini, ini beginiโ. Intinya itu,โ kata Utut mencontohkan pendekatan yang semestinya diambil. Ia mengaku belum mengetahui secara detail tujuan akhir dari kebijakan ini, namun menyatakan dukungan selama orientasinya positif. โYang paling kita jaga di republik ini adalah moral hazard. Disuruhnya begini, petugasnya dijalankan ada tugas tambahan. Nah ini yang harus kita jaga,โ tambahnya.
Kebijakan pelibatan TNI dan Polri dalam pengawasan wajib pajak tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat edaran yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto itu menyebutkan secara spesifik unsur TNI yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa), sedangkan dari Polri adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Dalam surat edaran tersebut, aparat keamanan akan bertugas membangun jejaring informasi untuk mengawasi wajib pajak terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun wilayah tertentu. โKegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media,โ jelas Bimo dalam salinan SE-8/PJ/2026 yang dikutip pada Senin (20/7).
Langkah ini memicu perdebatan mengenai batas kewenangan aparat keamanan dalam urusan sipil. Pengamat perpajakan menilai bahwa meskipun tujuannya meningkatkan kepatuhan, pendekatan yang terlalu militeristik berpotensi menggerus kepercayaan wajib pajak. Di sisi lain, pemerintah beralasan bahwa pengawasan perlu diperkuat mengingat rasio kepatuhan pajak Indonesia yang masih rendah dibandingkan negara tetangga.
Ke depan, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada sosialisasi yang jelas dan pembatasan peran aparat agar tidak melampaui fungsi pengawasan. Apakah pelibatan TNI dan Polri benar-benar akan mendongkrak penerimaan pajak, atau justru menimbulkan resistensi baru di kalangan wajib pajak? Waktu yang akan menjawab.



