DSI Mulai Bertindak sebagai Agen Tunggal Ekspor per 1 September: Rosan Buka Skema Pengawasan Harga
Baca dalam 60 detik
- PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi agen penjual tunggal untuk ekspor komoditas tertentu mulai 1 September 2026, namun eksportir tetap bisa menjual langsung ke luar negeri.
- Skema ini dirancang untuk mendeteksi praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan negara, dengan DSI memantau harga jual riil terhadap indeks pasar.
- Pemerintah menargetkan pengawasan ketat pada komoditas seperti RBD Olein yang memiliki selisih harga besar antara deklarasi eksportir dan harga indeks.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan resmi beroperasi sebagai agen penjual tunggal untuk ekspor komoditas tertentu mulai 1 September 2026, namun tidak akan memonopoli seluruh aktivitas perdagangan. Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa skema ini lebih bersifat pengawasan ketimbang pengambilalihan penuh.
Menurut Rosan, DSI akan bertindak sebagai agen penjual tunggal untuk sektor-sektor yang ditentukan, sementara eksportir masih diperkenankan melakukan negosiasi dan penjualan langsung kepada pembeli di luar negeri. โKita akan menjadi agen penjual tunggal, tapi ekspor lainnya bisa tetap dilakukan antara eksportir dan pembeli,โ ujarnya di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menggerogoti penerimaan negara. DSI akan memantau laporan perdagangan setiap perusahaan, membandingkan harga yang dideklarasikan eksportir dengan harga indeks pasar. Rosan mencontohkan komoditas RBD Olein yang kerap memiliki selisih harga signifikan antara deklarasi dan indeks.
Rosan menjelaskan bahwa selama ini eksportir sering mendeklarasikan harga di bawah harga pasar, sehingga negara kehilangan potensi penerimaan. Dengan adanya DSI, pemerintah bisa memastikan harga jual sesuai indeks. โKita bisa lihat pricing-nya, sesuai dengan pasar atau di bawah harga pasar, karena selama ini yang terjadi adalah di bawah harga indeks,โ tegasnya.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, skema ini membawa implikasi ganda. Di satu sisi, pengawasan ketat dapat menekan praktik kecurangan yang merugikan negara. Di sisi lain, eksportir harus bersiap dengan transparansi harga yang lebih tinggi. Pemerintah menilai langkah ini akan meningkatkan kredibilitas perdagangan Indonesia di pasar global dan mengoptimalkan penerimaan devisa.
Ke depan, efektivitas DSI akan bergantung pada kemampuan teknis dalam memantau ribuan transaksi ekspor setiap hari. Pertanyaan yang mengemuka: apakah DSI mampu bertindak sebagai pengawas yang independen tanpa menghambat arus perdagangan? Jawabannya akan terlihat setelah skema ini berjalan penuh pada September mendatang.



