Trump Guncang Pasar dengan Tarif 50% untuk Barang Kanada, Sentuh Perjanjian Dagang Bebas
Baca dalam 60 detik
- Presiden AS Donald Trump memberlakukan tarif 50% terhadap berbagai produk Kanada, termasuk anggur dan semen, dengan dalih diskriminasi dagang.
- Kebijakan ini untuk pertama kalinya menggunakan Pasal 338 UU Tarif 1930, sebuah pasal yang belum pernah diuji dan berpotensi memicu gugatan hukum.
- Langkah ini mengancam rantai pasok dan investasi di kawasan Amerika Utara, serta berpotensi berdampak pada harga komoditas global yang juga memengaruhi Indonesia.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menggebrak panggung perdagangan global dengan meneken perintah eksekutif yang memberlakukan tarif 50 persen terhadap sejumlah besar barang asal Kanada. Langkah ini, yang diumumkan pada Senin (20/7) waktu setempat, langsung memicu kekhawatiran akan eskalasi perang dagang di kawasan Amerika Utara dan mengancam stabilitas rantai pasok yang telah lama terjalin.
Tarif baru tersebut akan berlaku dalam 30 hari ke depan dan mencakup produk-produk seperti anggur, stik hoki, dan semen. Yang paling mencolok, kebijakan ini untuk pertama kalinya menyasar barang-barang yang dilindungi oleh Perjanjian Amerika Serikat-Meksiko-Kanada (USMCA). Sebelumnya, Trump memang kerap menerapkan bea masuk tinggi terhadap mitra dagangnya, namun biasanya memberikan pengecualian untuk produk yang masuk dalam kerangka USMCA. Kini, pengecualian itu dihapus.
Pemerintahan Trump beralasan bahwa Kanada telah melakukan praktik diskriminatif terhadap produk-produk Amerika, terutama alkohol, mobil, dan susu. Dalam pernyataannya, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menuding Ottawa telah “menyingkirkan produk alkohol AS dari rak-rak toko Kanada, memberikan akses pasar yang lebih baik untuk produk susu dari Uni Eropa, dan membatasi ekspor kendaraan AS ke Kanada.” Langkah ini, kata Greer, bertujuan untuk “membuat Kanada bertanggung jawab atas pembalasan dan diskriminasi mereka.”
Yang menarik, Trump menggunakan Pasal 338 dari Undang-Undang Tarif 1930 sebagai dasar hukum. Pasal ini belum pernah diterapkan sebelumnya dan dianggap oleh banyak pakar sebagai pasal yang sudah usang. Scott Lincicome dari Cato Institute menyebut langkah ini sebagai bukti bahwa Trump “bersedia menggunakan dan menyalahgunakan undang-undang yang ada.” Sementara itu, mantan pejabat perdagangan AS Ryan Majerus memperingatkan bahwa pasal tersebut “sarat risiko litigasi” dan belum pernah diuji di pengadilan. Menurut Majerus, tarif ini jelas dirancang untuk “mendapatkan pengaruh atas Kanada,” terutama karena negosiasi USMCA dengan Kanada berjalan lebih lambat dibandingkan dengan Meksiko.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada hubungan bilateral AS-Kanada, tetapi juga berpotensi mengguncang rantai pasok global. Kanada adalah pemasok utama berbagai komoditas, termasuk kayu, mineral, dan energi. Jika tarif ini benar-benar diterapkan, biaya impor barang-barang tersebut ke AS akan melonjak, yang pada akhirnya bisa mendorong kenaikan harga di pasar global. Bagi Indonesia, hal ini bisa menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, kenaikan harga komoditas seperti kayu dan pupuk (potash) bisa menguntungkan eksportir Indonesia. Namun di sisi lain, ketidakpastian perdagangan global dapat menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Para analis memperkirakan bahwa langkah Trump ini adalah bagian dari strategi negosiasi untuk menekan Kanada dalam pembahasan ulang USMCA. Namun, jika tarif benar-benar diberlakukan, dampaknya terhadap bisnis dan konsumen AS bisa sangat negatif. Majerus mengingatkan bahwa pencabutan pengecualian untuk impor USMCA akan “sangat merugikan rantai pasok dan bisnis AS.” Pertanyaannya, akankah Kanada kembali melakukan pembalasan, atau justru duduk berunding? Yang jelas, dunia akan mengawasi dengan cermat 30 hari ke depan.



