Kortas Polri Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno: Penyelidikan Berjalan Sesuai Aturan
Baca dalam 60 detik
- Kortas Tipidkor Polri menyelidiki kasus pengadaan lahan Sepolwan di Lembang dan Ciputat yang menyeret mantan Wakapolri Oegroseno.
- Polri menegaskan tidak ada kriminalisasi, sementara Oegroseno mempertanyakan dasar hukum penyelidikan yang menyangkut kebijakan 15 tahun lalu.
- Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan; hasil audit BPK/BPKP belum diungkap sebagai dasar dugaan kerugian negara.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri membantah adanya unsur kriminalisasi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan yang menyeret mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Kepala Bagian Operasi Kortas Tipidkor, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
"Kami jamin tidak ada upaya kriminalisasi. Setiap langkah penegakan hukum yang kami lakukan sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang," ujar Afandi kepada wartawan, Senin (20/7). Ia menambahkan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam pengadaan tanah untuk lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) di Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan.
Oegroseno sebelumnya menyatakan dirinya dikriminalisasi setelah menerima surat undangan klarifikasi dari Kortas Tipidkor. Dalam surat tersebut, penyelidikan disebut dimulai pada 2 Juli 2026, dan pemanggilan klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026. Ia mengaku heran karena kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu kini tiba-tiba diselidiki sebagai dugaan korupsi.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," tegas Oegroseno dalam pernyataannya. Ia menilai bahwa tanpa audit yang jelas, penyelidikan ini rentan disalahgunakan.
Menurut Afandi, proses penyelidikan masih berjalan dan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan naik ke tahap penyidikan. "Sabar saja, nanti akan kami rilis apabila ditemukan tindak pidana," katanya. Ia juga menekankan bahwa Kortas Tipidkor bekerja secara profesional dan independen.
Kasus ini menyoroti kembali persoalan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dugaan kriminalisasi terhadap aparat negara pensiunan. Oegroseno dikenal sebagai perwira tinggi yang kritis terhadap kebijakan institusi. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah apakah penyelidikan ini didorong oleh motif politik atau murni penegakan hukum. Ke depan, publik menanti kejelasan hasil audit dan transparansi proses hukum yang tengah berjalan.



