Ambisi B50 di Sumut: Kebun Sawit Sitaan Hutan Jadi Andalan, Restorasi Terabaikan
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah menyerahkan 22.000 hektar lahan sitaan dari kawasan hutan Sumatera Utara ke PT Agrinas Palma Nusantara untuk memproduksi CPO guna mendukung program B50, tanpa rencana restorasi.
- Kebijakan ini mengancam habitat satwa endemik seperti harimau sumatera dan orangutan tapanuli, serta berpotensi meningkatkan deforestasi hingga 1,5 juta hektar secara nasional.
- PT Agrinas menyatakan lahan akan tetap difungsikan sebagai perkebunan sawit setidaknya 10 tahun ke depan, dengan alih fungsi ke tanaman pangan setelah masa produktif habis.

Lebih dari 22.000 hektar kawasan hutan sitaan di Sumatera Utara yang seharusnya dipulihkan justru dialihfungsikan menjadi perkebunan sawit untuk mendukung program biodiesel B50. Keputusan ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan jangka panjang, terutama bagi satwa endemik yang habitatnya semakin terdesak.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan lahan seluas itu—mencakup kawasan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas—kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Alih-alih direstorasi menjadi hutan kembali, lahan tersebut kini difungsikan sebagai kebun sawit produktif. Langkah ini dinilai sebagai bentuk pembiaran kerusakan ekosistem demi mengejar target energi nasional.
Alif Ramadhan, analis dari Wildlife Crime Response Unit (WCRU), menyebut keputusan ini sebagai pukulan telak bagi upaya pelestarian biodiversitas. Menurutnya, hilangnya tutupan vegetasi alami di wilayah seluas itu menggerus habitat satwa kritis seperti harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis), tapir sumatera (Tapirus indicus), dan beruang madu (Helarctos malayanus). Kawasan transisi seperti Labuhanbatu dan Batangtoru yang menjadi koridor vital bagi spesies tersebut kini semakin terancam.
Selain ancaman terhadap satwa, praktik perkebunan sawit di lahan hutan sitaan juga meningkatkan risiko pencemaran tanah dan sumber air akibat residu pupuk serta pestisida. Kemampuan lahan sebagai penyerap karbon pun menurun drastis dibandingkan saat masih berupa hutan tropis primer. Alif menambahkan, kegagalan Satgas PKH merestorasi lahan menunjukkan lemahnya penegakan hukum tata ruang. "Penyerahan lahan seluas itu ke pihak ketiga tanpa syarat restorasi ketat mengeliminir kesempatan emas Sumut untuk menghentikan laju degradasi lingkungannya," ujarnya.
Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan peran sebagai operator negara untuk mengelola aset sitaan. Sukarnoto, Kepala Perwakilan Agrinas Sumut–Aceh, menyatakan fokus perusahaan adalah memproduksi CPO sebanyak-banyaknya untuk bahan baku B50. "Kami tidak tahu kapan lahan ini akan kembali menjadi hutan. Keputusan ada di tangan pemerintah," katanya. Saat ini, rata-rata usia tanaman sawit di lahan sitaan sekitar 13 tahun dan masih produktif hingga 25 tahun. Peninjauan fungsi lahan baru akan dilakukan sekitar 10 tahun lagi. Untuk lahan yang sudah tidak produktif, Agrinas berencana mengalihfungsikannya menjadi lahan tanaman pangan seperti jagung dan kedelai guna mendukung ketahanan pangan.
Kebijakan B50 yang berlaku mulai Juli 2026 menuntut pasokan CPO dalam jumlah masif. Dengan luas daratan Sumut sekitar 7,3 juta hektar, potensi deforestasi akibat program ini bisa mencapai 20 persen dari total luas provinsi—setara dengan separuh luas Kabupaten Deli Serdang atau seluruh Kota Medan. Pertanyaannya, mampukah pemerintah menyeimbangkan ambisi energi nasional dengan komitmen pemulihan hutan dan pelestarian keanekaragaman hayati? Tanpa perubahan arah kebijakan yang tegas, Sumut dikhawatirkan akan kehilangan warisan biodiversitasnya dan terjerumus dalam krisis iklim mikro yang parah.



