Dewan Pers Kecam Hotman Paris: Ucapan 'Lu Punya Otak Enggak' Merendahkan Wartawan
Baca dalam 60 detik
- Dewan Pers secara resmi menyesali pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung.
- Insiden ini memicu gelombang protes dari organisasi jurnalis dan aksi demonstrasi di depan kantor Hotman, menuntut penghormatan terhadap profesi wartawan.
- Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf, namun kasus ini membuka kembali diskusi tentang etika komunikasi antara narasumber dan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, secara terbuka menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang melontarkan kalimat "lu punya otak enggak?" kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, akhir pekan lalu. Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Dewan Pers, Komaruddin menjelaskan bahwa insiden bermula ketika seorang wartawan bertanya apakah klien Hotman, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya. Alih-alih memberikan jawaban substantif, Hotman justru membalas dengan pertanyaan bernada sarkastik: "Menurut kau gimana? lu punya otak ga?"
Menurut Komaruddin, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan merendahkan. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dijamin oleh Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber.
Kecaman tidak hanya datang dari Dewan Pers. Sejumlah organisasi profesi wartawan sebelumnya telah melontarkan pernyataan keras, menilai Hotman arogan dan tidak menghormati martabat jurnalis. Gelombang protes memuncak pada Senin sore ketika sekitar 100 massa dari Aktivis Connection menggelar demonstrasi di depan kantor Hotman Paris & Partner di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tiga tuntutan utama mereka: menolak pembodohan publik dan narasi sesat, menuntut hukum berdasarkan bukti bukan sensasi, serta mendesak pemberantasan advokat pembela koruptor.
Menghadapi tekanan publik, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permintaan maaf melalui video pendek di akun Instagram pribadinya. Ia mengakui bahwa ucapannya tidak pantas dan meminta maaf kepada seluruh wartawan serta organisasi pers. Dalam klarifikasinya, Hotman menjelaskan bahwa saat itu ia sedang emosi karena dicecar dua pertanyaan beruntun. Pertanyaan pertama menyangkut dugaan "hidden agenda" suatu institusi, yang ia klaim sudah dijawab dengan menyatakan tidak tahu. Namun, pertanyaan kedua muncul sebelum ia selesai menjawab, memicu reaksi spontan yang disesalinya.
Tak hanya kepada wartawan, Hotman juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa semua ucapannya murni dalam kapasitas sebagai pengacara yang melindungi klien, tanpa motivasi politik. "Apapun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan, tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apapun," tuturnya.
Kasus ini menyoroti ketegangan yang kerap terjadi antara narasumber dan awak media di Indonesia. Di satu sisi, wartawan memiliki hak untuk bertanya sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Di sisi lain, narasumber—terutama figur publik—dituntut untuk merespons secara profesional. Insiden Hotman Paris menjadi pengingat bahwa etika komunikasi harus dijaga oleh semua pihak, terlepas dari status atau tekanan situasi.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah apakah permintaan maaf Hotman cukup untuk meredakan kemarahan organisasi pers, atau justru akan memicu diskusi lebih luas tentang perlindungan wartawan dan batas-batas kebebasan berekspresi narasumber. Satu hal yang pasti: kasus ini telah membuka kembali luka lama dalam hubungan antara advokat dan jurnalis di Indonesia.



