RUU PFII Disepakati: Purbaya Tegaskan Bukan Sekadar Incar Investasi
Baca dalam 60 detik
- Pemerintah dan DPR menyetujui RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dibawa ke sidang paripurna.
- PFII dirancang sebagai katalis pendalaman pasar keuangan, pembiayaan hijau, dan fintech, bukan hanya menarik modal asing.
- Kehadiran PFII diharapkan memperkuat kedaulatan ekonomi Indonesia di tengah persaingan global yang ketat.

Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI akhirnya mencapai kata sepakat atas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dan akan melanjutkannya ke tahap pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR RI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pembentukan PFII bukan semata-mata untuk mengejar investasi asing, melainkan sebagai instrumen strategis memperkuat sektor keuangan nasional.
Dalam rapat kerja yang digelar Senin (20/7/2026), Purbaya menyampaikan apresiasi atas pembahasan yang berlangsung konstruktif. Menurutnya, PFII akan menjadi pusat finansial berstandar internasional yang didukung kelembagaan independen. RUU ini merupakan amanat dari Pasal 248A UU P2SK yang menghendaki pembentukan pusat keuangan global melalui undang-undang tersendiri.
Purbaya menekankan bahwa PFII memiliki cakupan lebih luas dari sekadar menarik investasi. Pusat finansial ini diharapkan mampu memperdalam pasar keuangan domestik, memperluas sumber pembiayaan, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. "Pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama mengenai pentingnya PFII sebagai instrumen strategis," ujarnya.
RUU PFII mengatur sejumlah aspek strategis, mulai dari tata kelola kelembagaan, jenis kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga insentif perpajakan. Pemerintah menilai kehadiran PFII akan menjadi katalis baru bagi pengembangan sektor keuangan nasional. Pusat finansial ini diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor prioritas, mendukung proyek strategis nasional, serta mempercepat transformasi industri melalui akses pendanaan global yang lebih kompetitif.
Bagi Indonesia, PFII juga diharapkan mendorong pengembangan ekonomi hijau dan biru, memperluas keuangan syariah, serta mendorong inovasi teknologi finansial. Dengan demikian, PFII tidak hanya berorientasi pada investasi jangka pendek, melainkan pada penguatan fundamental ekonomi jangka panjang.
Purbaya menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah dan DPR menjadi kunci mewujudkan sektor keuangan yang tangguh, inklusif, dan berdaya saing global. Melalui PFII, Indonesia berharap dapat menarik investasi produktif lebih besar, menciptakan lapangan kerja baru, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pertanyaannya, mampukah PFII bersaing dengan pusat keuangan global seperti Singapura atau Hong Kong yang sudah mapan?



