Habiburokhman Peringatkan RUU Perampasan Aset Berpotensi Jadi 'Perampokan Aset' oleh Aparat Korup
Baca dalam 60 detik
- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengkritisi tiga aspek krusial dalam RUU Perampasan Aset, termasuk nomenklatur, pengawasan, dan pengelolaan aset.
- Ia khawatir aparat penegak hukum yang tidak berintegritas dapat menyalahgunakan kewenangan dalam UU tersebut, sehingga berujung pada perampokan aset, bukan pemulihan.
- DPR menargetkan RUU yang telah mandek puluhan tahun ini rampung pada 2025, namun sejumlah catatan kritis masih mengemuka.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melontarkan peringatan keras agar rancangan undang-undang perampasan aset tidak berubah menjadi alat legal bagi aparat korup untuk merampok harta masyarakat. Dalam rapat dengar pendapat umum bersama sejumlah pakar, Senin (20/7), politikus Partai Gerindra itu menyoroti tiga kelemahan mendasar yang berpotensi menggagalkan tujuan mulia pemulihan aset negara.
Pertama, Habib mempertanyakan pilihan istilah "perampasan aset" yang dinilai ambigu. Menurutnya, nomenklatur dalam draf RUU tidak konsistenโada yang menyebut "pemulihan aset" atau asset recovery. Ia mengaku tidak mengetahui asal-usul penggunaan frasa "perampasan aset" di Indonesia. Perbedaan istilah ini, menurut pengamat hukum, bisa menimbulkan tafsir ganda dalam praktik penegakan hukum nantinya.
Kedua, Habib menyoroti lemahnya pengawasan implementasi UU tersebut. Ia mengingatkan bahwa integritas aparat penegak hukum saat ini tengah menjadi sorotan publik. "Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah baru," ujarnya. Ia khawatir RUU ini justru menjadi "sapu kotor" yang dipakai untuk membersihkan rumah, bukan alat pemulihan aset yang bersih.
Ketiga, Habib mempertanyakan sistem pengelolaan aset hasil perampasan. Ia mendorong pembentukan lembaga khusus yang independen, bukan diserahkan kepada aparat yang sejak awal menangani perkara. "Apakah perlu ada unit khusus atau lembaga lintas departemen yang mengelola aset hasil rampasan?" tanyanya. Tanpa kelembagaan yang jelas, aset yang disita rawan bocor atau disalahgunakan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, yang diundang dalam rapat, menilai kekhawatiran Habib beralasan. Mereka menekankan pentingnya checks and balances dalam setiap tahap, mulai dari penyitaan hingga lelang aset. Sejarah mencatat, banyak kasus korupsi besar di Indonesia justru melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
RUU Perampasan Aset sejatinya merupakan instrumen kunci dalam pemberantasan korupsi. Tanpa aturan yang jelas, aset hasil kejahatan sulit dikembalikan ke negara. Namun, jika rancangannya cacat, bukan mustahil UU ini menjadi bumerang. Publik pun bertanya: mampukah DPR dan pemerintah menghasilkan regulasi yang benar-benar memulihkan aset, bukan merampok rakyat?



