Petani Jember Lawan Rencana Batalyon: 220 Keluarga Terancam Kehilangan Lahan Produktif
Baca dalam 60 detik
- Pembangunan markas Batalyon Teritorial Pembangunan di Jember terancam menggusur lahan perhutanan sosial yang dikelola 220 keluarga petani.
- Nilai ekonomi lahan tersebut mencapai Rp11,83 miliar per tahun, jauh di atas UMK Jember, namun proses perencanaan proyek dinilai mengabaikan koordinasi dengan masyarakat.
- Penundaan proyek oleh TNI membuka ruang dialog, namun status hukum HKm tetap menjadi isu krusial yang harus diselesaikan.

Rencana pembangunan markas Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) di Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memicu penolakan keras dari 220 keluarga petani yang menggantungkan hidup pada lahan seluas 55,25 hektar. Lahan itu telah resmi menjadi kawasan hutan kemasyarakatan (HKm) dengan hak kelola 35 tahun, terbit akhir 2024. Kini, warga khawatir proyek strategis nasional itu akan menggerus ruang hidup dan sumber pendapatan utama mereka.
Ketua Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Jati Jaya, Masis, dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Jember pada 17 Juni 2026, menyayangkan ketiadaan sosialisasi awal. “Kami baru tahu setelah personel TNI datang membawa drone untuk pemetaan. Tidak ada koordinasi dengan desa atau kelompok tani,” ujarnya. Anggota Gapoktan, Sutrisno, menambahkan bahwa seorang petani bahkan dilarang menanam tembakau dengan alasan lahan akan segera dibangun.
Lahan yang menjadi sengketa sebelumnya merupakan kawasan Perhutani yang pada 2022 beralih status menjadi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) berdasarkan SK Menteri LHK No. 287/2022. Sejak saat itu, kelompok tani yang semula bermitra dengan Perhutani melalui skema Kulin KK memperoleh izin perhutanan sosial HKm seluas total 1.730 hektar untuk Gapoktanhut Jati Jaya. Imam Bukari, Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, menegaskan bahwa ketika rencana pembangunan batalyon mengemuka pada awal 2026, kawasan tersebut secara hukum sudah menjadi areal perhutanan sosial. “Setiap kegiatan di kawasan hutan harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ironisnya, proyek yang diklaim untuk ketahanan pangan ini justru mengancam sumber pangan yang sudah ada. Para petani menerapkan pola agroforestri dengan menanam kopi robusta, jagung, pepaya, pisang, cabai, dan tembakau secara tumpang sari. Pola ini menghasilkan pendapatan yang lebih stabil dan lebih tinggi dari upah minimum kabupaten. “Kami ingin ruang lingkup pendapatan kami tetap ada,” tegas Masis. Ia mempertanyakan mengapa lokasi pembangunan justru dipilih di HKm, bukan di kawasan Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) yang tidak memiliki hak kelola masyarakat.
Komandan Kodim 0824/Jember, Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, mengakui bahwa proyek seharusnya sudah dimulai, namun ditunda karena adanya penolakan. “Kami membuka ruang audiensi. Yang kami pegang adalah ini lahan negara dan lahan negara punya aturan,” ujarnya. Sementara itu, Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, mendorong dialog untuk mencari solusi yang tidak merugikan salah satu pihak. “Pembangunan harus tetap berjalan, tetapi jangan sampai petani kehilangan sumber penghidupannya,” katanya dalam rapat dengar pendapat.
Pada 27 Juni, perwakilan Gapoktan mendatangi Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Jawa di Yogyakarta. Kepala BPSKL, Wahyudi Ardhiyanto, menyatakan bahwa pembangunan ditunda sementara, namun kewajiban administrasi tetap harus diselesaikan jika proyek akan dilanjutkan. “Administrasinya harus diselesaikan dulu. Kalau belum selesai, tidak boleh dibangun,” kata Mulyadi, salah satu perwakilan petani, menirukan pernyataan BPSKL. Bagi Gapoktan, hasil ini menjadi dasar bahwa status hukum HKm harus dihormati dan proses penyelesaian harus melalui mekanisme yang berlaku.
Konflik ini menyoroti benturan antara program strategis nasional dan kebijakan perhutanan sosial yang telah memberikan hak kelola kepada masyarakat. Pertanyaannya, akankah pemerintah mampu menyelaraskan kepentingan pertahanan dengan kesejahteraan petani, atau justru mengorbankan yang lemah demi proyek besar?



