Kredit Perbankan Tumbuh 11,5% Tembus Rp 8.600 Triliun, OJK Akui Akses UMKM Masih Timpang
Baca dalam 60 detik
- OJK melaporkan kredit perbankan nasional tumbuh 11,5% secara tahunan, dengan total penyaluran mencapai Rp 8.600 triliun hingga Juli 2026.
- Meski kredit tumbuh dua digit dan rasio NPL terjaga, Komisi XI DPR menyoroti minimnya dampak pertumbuhan tersebut terhadap pembiayaan UMKM.
- OJK berjanji mendorong program pendalaman pasar keuangan untuk memperluas akses kredit bagi usaha kecil, namun belum ada target konkret yang disampaikan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan nasional mencapai 11,5% secara tahunan, dengan total penyaluran dana sebesar Rp 8.600 triliun. Namun, di balik angka positif itu, akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa koordinasi antarlembaga dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)—yang meliputi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan—berjalan solid dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. Namun, dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026), sejumlah anggota dewan mempertanyakan sejauh mana pertumbuhan kredit tersebut benar-benar dirasakan oleh sektor riil, terutama UMKM.
Menurut Friderica, kualitas kredit dan ketahanan perbankan masih dalam level aman. Rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) disebut terkendali, sementara likuiditas perbankan dinilai mencukupi untuk mendukung ekspansi ke depan. Meski demikian, ia mengakui bahwa Komisi XI menyoroti minimnya dampak pertumbuhan kredit terhadap UMKM. "Tadi Bapak-Ibu di anggota Komisi XI banyak mempertanyakan tentang kredit UMKM. Jadi ini PR kita semua bagaimana nanti kredit UMKM bisa tumbuh," ujar Friderica.
Fenomena ini mencerminkan kesenjangan yang kerap terjadi di Indonesia: pertumbuhan kredit agregat yang tinggi belum tentu berbanding lurus dengan perluasan akses pembiayaan bagi usaha kecil. Data OJK sebelumnya menunjukkan bahwa porsi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih di bawah 20%, jauh dari target ideal. Padahal, UMKM menyerap lebih dari 97% tenaga kerja nasional dan berkontribusi sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Menanggapi sorotan tersebut, OJK berkomitmen mendorong program-program strategis guna memperdalam pasar keuangan dan memperluas jangkauan kredit bagi UMKM. Friderica menyebutkan pendalaman pasar sebagai salah satu agenda utama, namun belum merinci langkah konkret atau target waktu yang jelas. Para pengamat menilai, tanpa insentif yang memadai bagi perbankan untuk menyalurkan kredit ke sektor UMKM—seperti penurunan rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) atau relaksasi aturan agunan—kesenjangan ini sulit dijembatani.
Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah: akankah pertumbuhan kredit 11,5% hanya dinikmati korporasi besar, ataukah OJK dan perbankan mampu merancang skema pembiayaan yang lebih inklusif? Dengan tekanan dari DPR dan kebutuhan mendesak pemulihan ekonomi pasca-pandemi, tekanan untuk mengubah angka makro menjadi dampak nyata di lapangan semakin besar.



