PFII Tak Beri Insentif Pajak 0% untuk Semua, Kemenkeu Buka Suara
Baca dalam 60 detik
- Kemenkeu memastikan insentif pajak 0% hingga 50 tahun di PFII hanya untuk perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu dan membawa investasi.
- Skema insentif berbeda-beda tergantung jenis pajak dan kegiatan usaha, serta tunduk pada aturan global minimum tax.
- PFII diharapkan menjadi pusat keuangan baru yang mampu menarik modal global, namun detail teknisnya masih menunggu PP dan PMK.

Kementerian Keuangan akhirnya buka suara soal rencana pemberian insentif pajak 0% hingga 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah menegaskan fasilitas itu tidak akan diberikan secara seragam kepada semua pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria ketat dan bersedia membawa investasi ke Indonesia.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa insentif yang ditawarkan di PFII akan bervariasi tergantung pada jenis pajak dan karakteristik kegiatan usaha. Misalnya, untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk, masing-masing memiliki skema berbeda. Herman juga mengingatkan bahwa insentif PPh 0% bukan berarti perusahaan bebas dari kewajiban pajak, karena akan tunduk pada aturan global minimum tax yang berlaku internasional.
Pernyataan Herman menepis anggapan bahwa PFII akan menjadi surga pajak tanpa syarat. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut PFII menawarkan insentif 0% selama 50 tahun, bahkan idealnya melekat sepanjang PFII beroperasi. Namun, Herman menegaskan bahwa tidak semua perusahaan akan menikmati fasilitas tersebut. Perusahaan asing yang ingin mendapatkan insentif harus memenuhi kriteria tertentu, dan detailnya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menambahkan bahwa insentif untuk tenaga ahli dan kategori tertentu akan diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Insentif di PFII, nanti ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya. Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri, nanti ada PMK-nya," ujarnya.
"Insentif pajak 0% itu nanti beda-beda, kan tadi ada PPh, ada PPN, PPnBM. Kemudian juga ada bea masuk, beda-beda gitu. Tapi jangan salah paham ya, misalnya PPh 0%, itu bukan berarti enggak bayar pajak sama sekali, karena itu kan nanti jadi subject to global minimum tax," kata Herman Saheruddin.
PFII dirancang sebagai pusat keuangan internasional baru yang diharapkan mampu menarik arus modal global, memperdalam pasar keuangan domestik, dan memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan pusat finansial kawasan. Pemerintah menekankan bahwa skema insentif PFII berbeda dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), karena tujuannya memperbesar sumber pembiayaan ekonomi dari dana asing. Bagi investor Indonesia, kejelasan aturan ini menjadi kunci: apakah PFII benar-benar mampu bersaing dengan Singapura atau Hong Kong, atau hanya menjadi wacana tanpa dampak signifikan. UU PFII dijadwalkan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 21 Juli 2026, dan publik menanti detail aturan teknis yang akan menentukan daya tarik kawasan ini.



