Kakek Tiri 72 Tahun Divonis 23 Tahun Penjara karena Perkosa Anak Tiri Selama Lima Tahun
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berusia 72 tahun dijatuhi hukuman 23 tahun penjara karena memperkosa anak tiri perempuannya sejak korban berusia 9 tahun hingga 13 tahun.
- Kejahatan terungkap setelah korban menggambar tubuh manusia dengan tangan melingkar untuk proyek seni sekolah dan mengaku kepada guru bahwa ia dilecehkan.
- Kasus ini menyoroti pentingnya peran guru dan lingkungan sekolah dalam mendeteksi kekerasan seksual pada anak, serta dampak trauma jangka panjang pada korban.

Seorang kakek tiri berusia 72 tahun di Singapura divonis 23 tahun penjara pada Senin (20/7) karena secara berulang memperkosa anak tiri perempuannya selama lima tahun, sejak korban masih berusia sembilan tahun. Vonis ini dijatuhkan setelah pria tersebut mengaku bersalah atas tiga dakwaan pemerkosaan statutori yang diperberat, sementara 18 dakwaan lainnya turut dipertimbangkan dalam putusan.
Peristiwa ini bermula pada 2018, ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar rutin mengunjungi rumah kakek tirinya satu hingga dua kali sebulan. Pria yang saat itu berusia 60-an tahun itu kerap mengajak korban ke pusat perbelanjaan dan berjanji membelikan barang kesukaannya. Namun, di balik itu, ia justru membawa korban ke tempat parkir bertingkat untuk melakukan aksi bejatnya. Setiap kali selesai, ia memberikan hadiah berupa peralatan seni atau mainan agar korban tetap diam.
Korban sempat beberapa kali menolak, namun pelaku terus membujuk dengan iming-iming hadiah. Ia juga memerintahkan korban untuk merahasiakan perbuatan tersebut. Pelecehan yang awalnya berupa pencabulan berangsur meningkat menjadi pemerkosaan saat korban berusia 11 hingga 12 tahun. Bahkan, pada suatu kesempatan antara 2020 dan 2021, pelaku membawa korban ke flatnya saat anggota keluarga lain berkumpul untuk makan malam di tempat lain.
Kejahatan ini baru terungkap pada April 2024, ketika korban mengerjakan proyek seni bertema "perjuangan" di sekolah. Ia menggambar punggung tubuh manusia dengan tangan melingkar di sekelilingnya. Gurunya yang curiga kemudian bertanya tentang makna gambar tersebut, dan korban pun mengaku telah dilecehkan oleh kakek tirinya. Sang guru segera melaporkan ke ibu korban, yang kemudian membawa anaknya melapor ke polisi.
Jaksa Penuntut Umum Santhra Aiyyasamy dan Ariel Tan dalam persidangan mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma berat, sering mengalami kilas balik, dan hubungan keluarganya menjadi renggang. Keluarga besar korban, termasuk sepupu-sepupunya, memutuskan komunikasi setelah kasus ini terungkap. Jaksa menekankan adanya perencanaan dan pemantauan (grooming) yang jelas dari pelaku, termasuk mengisolasi korban di tempat sepi.
Untuk konteks Indonesia, kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya peran guru dan lingkungan pendidikan sebagai garda depan deteksi kekerasan seksual pada anak. Di Indonesia, kasus serupa kerap terjadi dan sering kali terungkap berkat laporan dari pihak sekolah. Namun, masih banyak korban yang enggan melapor karena ancaman atau iming-iming dari pelaku. Undang-undang Perlindungan Anak di Indonesia juga mengatur hukuman berat bagi pelaku, termasuk kebiri kimia untuk kasus tertentu, meskipun penerapannya masih terbatas.
Vonis 23 tahun penjara tanpa cambuk ini menuai perdebatan. Meskipun jaksa tidak menuntut cambuk karena prinsip totalitas—yang mempertimbangkan apakah hukuman terlalu berat dan menghancurkan—banyak pihak menilai hukuman tersebut belum memberikan efek jera yang maksimal. Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah apakah sistem peradilan di Singapura dan Indonesia sudah cukup melindungi anak-anak dari predator seksual, terutama yang berada dalam lingkungan keluarga sendiri.



