Popok Sekali Pakai Kuasai Sampah Pantai Sidem, Walhi Desak Produsen Bertanggung Jawab
Baca dalam 60 detik
- Audit sampah di Pantai Sidem, Tulungagung, menemukan popok sekali pakai sebagai jenis limbah terbanyak dengan bobot 52 kilogram.
- Walhi Jawa Timur mengidentifikasi merek-merek dominan seperti Club, Mie Sedaap, dan Pop Mie untuk mendorong produsen mengurangi kemasan sekali pakai.
- Temuan ini akan menjadi dasar advokasi agar produsen mematuhi kewajiban peta jalan pengurangan sampah sesuai Permen LHK No. 75/2019.

Limbah popok sekali pakai mendominasi timbunan sampah anorganik di Pantai Sidem, Tulungagung, dengan bobot mencapai 52 kilogram—hampir sepertiga dari total 153,63 kilogram sampah yang berhasil diidentifikasi dalam audit yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, akhir pekan lalu.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Timur Lucky Wahyu Wardana mengungkapkan, temuan itu diperoleh dari kegiatan bersih pantai dan audit merek yang melibatkan sejumlah organisasi lingkungan, mahasiswa, dan relawan. Selain popok, sampah kemasan sachet bermerek—didominasi Mie Sedaap dan Luwak White Coffee—tercatat sekitar 10 kilogram, sementara gelas air minum kemasan merek Club ditemukan sebanyak 101 unit dan kemasan kertas Pop Mie sebanyak 54 unit. Kantong plastik sekali pakai tanpa merek juga turut menyumbang 34 kilogram.
Menurut Lucky, audit ini sengaja menyasar Pantai Sidem karena lokasinya yang menjadi muara Sungai Niyama. Sebagian besar sampah diduga terbawa arus sungai dari wilayah hulu sebelum akhirnya terdampar di pesisir. "Identifikasi merek kami lakukan untuk mengetahui produsen mana yang paling banyak menyumbang sampah kemasan, sehingga advokasi pengurangan plastik sekali pakai bisa lebih terarah," ujarnya, Minggu (19/7).
Manajer Kebijakan Publik Walhi Jawa Timur Siti Mutmainnah menegaskan, persoalan sampah tidak bisa dibebankan semata kepada pemerintah atau konsumen. Produsen, menurutnya, memiliki kewajiban menyusun peta jalan pengurangan sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019. "Hasil audit ini akan menjadi bahan advokasi agar produsen mengurangi penggunaan kemasan sekali pakai dan beralih pada sistem yang lebih ramah lingkungan," kata Siti.
Kegiatan yang digelar dalam rangka kampanye Plastic Free July ini melibatkan Aliansi Lingkar Wilis Indonesia (ALWI), Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Himalaya, dan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Aksara. Ke depan, Walhi berencana menggunakan data audit ini untuk mendorong perubahan kebijakan di tingkat daerah dan nasional, serta menekan produsen agar segera merealisasikan peta jalan pengurangan sampah. Pertanyaannya, akankah produsen merespons seruan ini dengan langkah nyata, atau justru menunggu tekanan publik semakin menguat?



