Peserta Tur Kabur di Korsel: Travel Kena Denda Rp125 Juta, Ibu Diduga Tutupi Jejak
Baca dalam 60 detik
- Seorang peserta tur asal Madiun, Femas (22), diduga sengaja meninggalkan rombongan saat berada di Korea Selatan, memicu denda Rp125 juta bagi biro perjalanan.
- Pihak travel menemukan kejanggalan pada sikap ibu Femas yang menghapus riwayat chat WhatsApp dan memiliki aplikasi penerjemah bahasa Korea, menguatkan dugaan perencanaan matang.
- Kasus ini dinilai mengancam reputasi wisatawan Indonesia di mata internasional dan berpotensi mempersulit pengurusan visa bagi peserta tur lainnya.

Seorang peserta tur asal Madiun, Femas (22), dilaporkan menghilang saat mengikuti program perjalanan ke Korea Selatan, menyebabkan biro perjalanan yang menanganinya harus membayar denda sebesar Rp125 juta. Insiden yang viral di media sosial ini memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap kredibilitas wisatawan Indonesia di luar negeri.
Menurut unggahan akun Threads @sarjanabackpacker yang diduga merupakan pengelola tur, Femas pamit hendak membeli sepatu di kawasan Myeongdong, Seoul, pada Kamis (16/7) lalu. Namun, ia tak kunjung kembali ke hotel dan seluruh upaya penghubungan—mulai dari telepon, pencarian di sekitar lokasi, hingga pelaporan ke otoritas setempat—tidak membuahkan hasil. Pihak travel menilai kepergian itu telah direncanakan, bukan sekadar tersesat.
Setelah kembali ke Indonesia, pihak travel mendatangi rumah Femas di Madiun dan bertemu dengan ibunya. Namun, respons sang ibu dinilai ganjil. Awalnya ia mengaku tidak tahu apa-apa, lalu perlahan mengubah keterangan. Yang lebih mencurigakan, riwayat percakapan WhatsApp antara ibu dan anak telah dihapus. Saat ditanya, ibu beralasan karena emosi. Di ponselnya, tim travel juga menemukan aplikasi Papago, yang lazim digunakan untuk berkomunikasi dalam bahasa Korea. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Femas memang berniat menetap atau bekerja di Korea Selatan tanpa prosedur resmi.
Pihak travel menegaskan bahwa denda sebesar Rp125 juta bukanlah hukuman dari pemerintah Korsel, melainkan klausul kontrak dengan operator visa. "Operator visa juga menanggung risiko. Jika terlalu banyak kasus seperti ini, mereka bisa kehilangan kepercayaan dan akses pengurusan visa bisa terdampak," demikian pernyataan yang dikutip dari akun @sarjanabackpacker. Biro perjalanan khawatir insiden serupa akan terus berulang dan merusak nama baik wisatawan Indonesia di mata negara lain.
Kasus ini menyoroti celah dalam pengawasan peserta tur, terutama ke negara dengan daya tarik ekonomi seperti Korea Selatan. Banyak warga Indonesia yang nekat overstay atau kabur dari rombongan demi bekerja ilegal. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satu agen travel, melainkan seluruh ekosistem perjalanan wisata. Kepercayaan operator visa dan otoritas imigrasi asing terhadap dokumen dari Indonesia bisa terkikis, berujung pada persyaratan yang lebih ketat bagi pelancong lain.
Ke depan, perlu ada evaluasi prosedur verifikasi peserta tur dan sanksi tegas bagi pelaku serta keluarganya. Pertanyaan yang mengemuka: apakah regulasi saat ini cukup untuk mencegah penyalahgunaan visa turis, atau justru membuka peluang bagi praktik ilegal yang merugikan banyak pihak?



