Singapura Uji Coba Batas Baru Pemeliharaan Kucing: Hingga 10 Ekor di Rumah Pribadi
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Singapura meluncurkan skema dua tahun yang mengizinkan pengasuh kucing bersertifikat memelihara hingga enam ekor di flat HDB dan sepuluh ekor di rumah pribadi mulai Agustus 2026.
- Skema ini merupakan bagian dari Kerangka Pengelolaan Kucing yang dirancang untuk mengurangi populasi kucing liar dan meningkatkan kesejahteraan hewan melalui sterilisasi wajib.
- Hasil uji coba akan menentukan kebijakan jangka panjang dan dapat menjadi acuan bagi negara tetangga seperti Indonesia yang menghadapi tantangan serupa.

Otoritas veteriner Singapura, Animal and Veterinary Service (AVS), mengumumkan skema percontohan dua tahun yang secara signifikan melonggarkan batas kepemilikan kucing bagi pengasuh bersertifikat. Mulai 3 Agustus 2026, pengasuh yang disetujui dapat memelihara hingga enam ekor kucing di flat HDB berukuran tiga kamar atau lebih, dan hingga sepuluh ekor di hunian pribadi. Langkah ini merupakan terobosan dalam kebijakan pengelolaan kucing di negara kota tersebut, yang selama ini hanya mengizinkan maksimal dua ekor kucing di flat HDB dan tiga ekor di rumah pribadi.
Skema yang berlangsung hingga 31 Juli 2028 ini lahir dari konsultasi panjang dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Perumahan dan Pembangunan (HDB) serta komunitas pecinta kucing. AVS menilai pengasuh memainkan peran krusial dalam mengurangi jumlah kucing liar yang berkeliaran dan potensi gangguan yang ditimbulkannya. โPengasuh membantu mengurangi jumlah kucing liar di komunitas dan potensi ketidaknyamanan yang dapat mereka timbulkan,โ demikian pernyataan AVS dalam siaran pers, Sabtu (18/7).
Dalam skema baru ini, batas maksimal mencakup seluruh kucing peliharaan dan kucing asuh di setiap rumah tangga. Misalnya, pengasuh yang sudah memiliki dua kucing peliharaan di flat HDB hanya boleh menampung maksimal empat kucing asuh tambahan. Sementara itu, di rumah pribadi, pengasuh dengan dua kucing peliharaan dapat menampung hingga delapan kucing asuh. Semua kucing dalam rumah tangga pengasuh wajib disterilisasi untuk mencegah perkembangbiakan tak terkendali yang dapat mengancam kesejahteraan hewan.
AVS juga memberikan insentif berupa pembebasan biaya lisensi untuk kucing asuh selama masa uji coba. Untuk kucing asuh yang belum disterilisasi, lisensi satu tahun akan diterbitkan tanpa biaya, namun tidak dapat diperpanjang jika kucing tetap tidak steril. Langkah ini diambil untuk mendorong praktik pengasuhan yang bertanggung jawab. Selain itu, pemilik kucing diwajibkan memasang microchip dan melisensikan kucing mereka paling lambat 31 Agustus 2026. Mulai 1 September 2026, memelihara kucing tanpa lisensi akan menjadi pelanggaran berdasarkan Animals and Birds Act, dengan denda maksimal S$5.000 (sekitar US$3.872).
Bagi Indonesia, kebijakan ini menawarkan pelajaran berharga. Di Jakarta dan kota-kota besar lainnya, populasi kucing liar kerap menjadi masalah yang belum tertangani secara sistematis. Meski beberapa komunitas pegiat kucing telah menerapkan program Trap-Neuter-Return (TNR), dukungan regulasi masih minim. Skema Singapura yang mengintegrasikan pengasuh bersertifikat, sterilisasi wajib, dan insentif lisensi bisa menjadi model bagi pemerintah daerah di Indonesia untuk mengelola populasi kucing liar secara lebih manusiawi dan efektif. Namun, perbedaan kepadatan penduduk dan kesadaran masyarakat perlu dipertimbangkan dalam adaptasinya.
AVS telah mengumpulkan masukan sejak 2023 melalui survei publik dan diskusi dengan mitra program Trap-Neuter-Rehome/Release-Manage. Survei khusus terhadap pengasuh dilakukan pada Desember 2025 hingga Januari 2026 untuk memahami tantangan yang mereka hadapi. Hasil uji coba ini akan dievaluasi untuk menentukan pendekatan jangka panjang, termasuk batas jumlah kucing asuh. Pertanyaan besarnya: akankah skema ini cukup fleksibel untuk mengakomodasi kebutuhan pengasuh tanpa mengorbankan kenyamanan warga? Atau justru memicu perdebatan baru tentang kepadatan hewan peliharaan di permukiman padat?



