Polemik Network School di Johor: Investasi Teknologi Terhambat Imbas Pelanggaran Izin
Baca dalam 60 detik
- Otoritas Johor mengeluarkan perintah penghentian operasi terhadap Network School karena satu dari dua lokasinya beroperasi tanpa izin usaha yang sah.
- Pendiri Network School, Balaji Srinivasan, menunda investasi senilai RM500 juta (US$122 juta) di Malaysia menyusul penyelidikan terkait dugaan keberadaan warga Israel di komunitas startup tersebut.
- Kasus ini menguji keseimbangan antara ambisi Malaysia menarik investasi teknologi global dengan kebijakan luar negeri yang pro-Palestina dan larangan masuk pemegang paspor Israel.

Pemerintah Johor, Malaysia, mengeluarkan perintah penghentian operasi terhadap salah satu lokasi Network School di Forest City setelah ditemukan beroperasi tanpa izin usaha yang sah, memicu ketegangan antara investor asing dan otoritas setempat di tengah sorotan isu nasionalitas peserta.
Menteri Besar Johor, Onn Hafiz Ghazi, mengungkapkan bahwa Dewan Kota Iskandar Puteri (MBIP) menerbitkan surat pemberitahuan penegakan hukum terhadap tempat yang tidak berizin tersebut, serta pemberitahuan izin periklanan karena memasang papan tanda yang tidak sesuai ketentuan. Dalam unggahan di Facebook, ia menjelaskan bahwa perusahaan beroperasi di dua lokasi: satu memiliki izin usaha perkantoran yang sah, sementara lokasi lainnya—meski dimiliki warga negara Malaysia—tidak memiliki izin usaha MBIP.
Balaji Srinivasan, investor Amerika Serikat di balik Network School, membantah laporan yang menyebut komunitas startup itu akan ditutup. Melalui akun X-nya, ia menyatakan telah menerima dua pemberitahuan dan memiliki "masa perbaikan untuk kedua masalah tersebut". "Anggota kami tidak terpengaruh," tegasnya. Srinivasan mengklaim pemberitahuan pertama meminta perubahan teks pada papan tanda, sementara kedua menyebut bahwa lokasi coworking yang merupakan gabungan dua unit hanya memiliki izin valid di satu sisi.
Ketegangan ini bermula dari desakan Onn Hafiz agar otoritas federal segera membuat keputusan "jelas dan final" mengenai status kewarganegaraan peserta Network School, menyusul tuduhan bahwa beberapa di antaranya adalah warga Israel. Malaysia, yang merupakan pendukung kuat perjuangan Palestina, melarang masuk pemegang paspor Israel karena tidak memiliki hubungan diplomatik. Namun, negara itu tidak memiliki undang-undang spesifik yang melarang warga Israel menggunakan paspor negara kedua.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim telah menyatakan akan mengusir warga Israel yang terlibat di Network School. Meski demikian, laporan media lokal pada Kamis lalu menyebut bahwa Departemen Imigrasi belum menemukan bukti keberadaan warga Israel di lokasi tersebut. Pemeriksaan terhadap 266 warga asing dari 40 negara menunjukkan dokumen valid, meski verifikasi lanjutan masih berlangsung.
Di tengah penyelidikan, Srinivasan mengumumkan penundaan investasi lebih lanjut di Malaysia, termasuk rencana ekspansi senilai RM500 juta. Ia menawarkan "dua jalur ke depan" bergantung pada apakah Malaysia menginginkan investasi teknologi global berkelanjutan. Jika ya, ia ingin bertemu Anwar untuk merundingkan nota kesepahaman guna melanjutkan operasi dan investasi Network School di negara tersebut.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang risiko regulasi yang tumpang tindih dan sensitivitas politik luar negeri dalam menarik investasi asing. Malaysia, yang bersaing dengan Indonesia dan negara tetangga lain untuk menjadi hub startup, menghadapi dilema antara ambisi ekonomi dan prinsip diplomatik. Jika penyelesaian tidak segera ditemukan, insiden ini dapat meredam minat investor teknologi global terhadap kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia yang tengah gencar mempromosikan ekosistem startup-nya.
Ke depan, pertanyaan kuncinya adalah apakah Malaysia mampu memisahkan urusan bisnis dari politik, atau justru akan memperketat regulasi asing sebagai buntut dari kasus ini. Sementara itu, Network School masih memiliki masa perbaikan untuk memenuhi ketentuan perizinan—sebuah celah yang bisa menjadi titik temu antara kepentingan investasi dan kedaulatan hukum.



