Pencurian Gaharu di Brunei: Dua WNA Diringkus, Hukuman Berat Menanti
Baca dalam 60 detik
- Dua warga negara asing ditangkap Polisi Kerajaan Brunei karena mencuri gaharu di kawasan hutan Tutong.
- Pelaku terancam denda hingga BND50.000 atau penjara lima tahun berdasarkan Undang-Undang Kehutanan Brunei.
- Kasus ini menyoroti maraknya perburuan gaharu ilegal di Asia Tenggara, termasuk potensi dampak serupa di Indonesia.

Dua warga negara asing (WNA) diringkus aparat Kepolisian Kerajaan Brunei (RBPF) atas dugaan pencurian kayu gaharu (agarwood) di kawasan hutan lindung Distrik Tutong. Penangkapan yang dilakukan dalam operasi khusus pada pertengahan Juli 2026 itu bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kampung Sebatang Sentul.
Kedua tersangka kini ditahan di Kantor Polisi Tutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah melanggar Pasal 27(1) Undang-Undang Kehutanan (Bab 46) tentang kepemilikan ilegal hasil hutan, mereka menghadapi denda maksimal BND50.000 (sekitar Rp600 juta) atau hukuman penjara hingga lima tahun, atau keduanya.
RBPF menegaskan komitmennya memberantas segala bentuk perambahan, eksploitasi, dan pencurian sumber daya hutan. Pelanggaran semacam itu tidak hanya melanggar hukum Brunei, tetapi juga merusak ekosistem, mengancam keanekaragaman hayati, dan membahayakan keberlanjutan warisan alam negara.
Gaharu merupakan salah satu komoditas hutan non-kayu bernilai tinggi yang banyak diburu secara ilegal di Asia Tenggara. Kayu yang terbentuk akibat infeksi jamur pada pohon genus Aquilaria ini menghasilkan resin aromatik yang digunakan dalam industri parfum, dupa, dan obat tradisional. Harga jual gaharu kualitas super bisa mencapai puluhan ribu dolar per kilogram, menjadikannya target empuk bagi pelaku kejahatan sumber daya alam.
Kasus di Brunei ini menjadi pengingat bagi Indonesia, yang juga memiliki hutan penghasil gaharu luas di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Praktik pencurian gaharu ilegal telah lama menjadi masalah serius di tanah air, seringkali melibatkan jaringan terorganisir dan merusak ekosistem hutan lindung. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ribuan kasus perambahan dan pencurian kayu setiap tahun, meskipun penegakan hukum masih menghadapi kendala di lapangan.
Menurut pegiat konservasi hutan, modus operandi pencurian gaharu di Indonesia mirip dengan yang terjadi di Brunei: pelaku menyusup ke kawasan konservasi, menebang pohon secara selektif, dan mengangkut kayu curian melalui jalur tikus. Kerugian negara akibat pencurian gaharu diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun, belum termasuk kerusakan ekologis yang sulit dipulihkan.
RBPF menyatakan akan terus mengintensifkan patroli, pemantauan, dan operasi penegakan hukum, terutama di daerah yang diidentifikasi berisiko tinggi, dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga operasi berhasil.
Masyarakat yang memiliki informasi tentang perambahan hutan ilegal, pencurian gaharu, atau aktivitas kriminal lainnya diimbau melapor ke RBPF. Setiap laporan akan dijamin kerahasiaannya dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Pertanyaannya, apakah langkah serupa akan diadopsi oleh aparat penegak hukum di Indonesia untuk menekan angka pencurian gaharu yang terus menggerogoti kekayaan alam?



