Pria 31 Tahun di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun Saat Keluarga Bertakziah
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria berusia 31 tahun di Grobogan ditangkap polisi karena diduga memperkosa seorang nenek berusia 90 tahun di rumahnya.
- Pelaku memanfaatkan situasi saat korban sendirian karena keluarganya pergi takziah, dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
- Kasus ini menyoroti kerentanan lansia terhadap kekerasan seksual di Indonesia dan pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan.

Seorang pria berusia 31 tahun di Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah diduga memperkosa seorang perempuan lanjut usia berusia 90 tahun di kediamannya. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6) malam, saat korban tengah sendirian di rumah karena keluarganya pergi bertakziah.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RU ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (15/7) setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut. "Unit Reskrim Polsek Grobogan berhasil mengamankan RU di kediamannya tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Grobogan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Sunarto, Kamis (16/7).
Menurut penyelidikan, pelaku yang tinggal di desa yang sama dengan korban, memanfaatkan situasi ketika rumah korban sepi. Korban sempat berusaha menolak, namun pelaku diduga menggunakan kekerasan dan ancaman untuk melancarkan aksinya. "Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan, masuk kategori pemerkosaan," tegas Sunarto.
Kejadian itu terbongkar setelah anggota keluarga korban pulang dan memergoki pelaku. Pelaku segera menghentikan perbuatannya dan meninggalkan lokasi. Korban yang masih dalam kondisi trauma kemudian menceritakan peristiwa itu kepada keluarganya, yang selanjutnya melaporkan ke perangkat desa dan polisi.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian dan rumah pelaku untuk mendukung proses penyidikan. Sunarto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual. "Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum," katanya.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan kelompok lansia, terutama perempuan, terhadap tindak kekerasan seksual di Indonesia. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan bahwa kasus kekerasan terhadap lansia kerap tidak terlaporkan karena faktor trauma, ketergantungan ekonomi, atau stigma sosial. Di Grobogan, peristiwa ini memicu keprihatinan warga setempat dan mendorong aparat untuk meningkatkan patroli serta sosialisasi perlindungan bagi kelompok rentan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Proses hukum terus berjalan, sementara korban mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan layanan psikososial. Pertanyaan yang mengemuka: apakah sanksi yang ada cukup memberikan efek jera, dan bagaimana masyarakat dapat lebih proaktif melindungi lansia di sekitar mereka?



