Bangkrutnya Knaken: 7 Juta Euro Raib, Pelajaran Pahit bagi Investor Kripto Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan Rotterdam resmi menyatakan platform kripto Knaken pailit setelah ditemukan defisit dana nasabah mencapai 7 juta euro.
- Otoritas Belanda menyelidiki dugaan penggelapan aset digital oleh manajemen Knaken, yang sempat meminta nasabah tidak menuntut ganti rugi.
- Kasus ini menjadi peringatan bagi investor kripto Indonesia untuk lebih selektif memilih platform yang teregulasi dan transparan.

Pengadilan Rotterdam secara resmi menyatakan platform perdagangan aset kripto Knaken bangkrut, setelah Otoritas Pasar Keuangan Belanda (AFM) melaporkan hilangnya dana nasabah senilai 7 juta euro atau sekitar Rp144,9 miliar. Keputusan ini dijatuhkan pada pertengahan Juli 2026, menyusul permohonan kepailitan yang diajukan Kejaksaan Agung Belanda (OM) pada akhir Juni lalu.
Platform yang biasa digunakan untuk konversi uang konvensional ke kripto dan sebaliknya itu tiba-tiba berhenti beroperasi dan situsnya offline sejak awal Juni. Dalam kepanikan massal, manajemen Knaken justru meminta para pelanggan untuk tidak mengajukan tuntutan hukum. Langkah ini dinilai kontroversial dan memperkuat dugaan adanya penggelapan aset digital oleh internal perusahaan.
Majelis hakim menegaskan bahwa kepailitan diambil demi melindungi masyarakat dari kerugian yang lebih besar. "Knaken memiliki banyak pelanggan, dan terdapat defisit dana yang sangat signifikan. Pelanggan tidak diberitahu mengenai hal tersebut. Akibatnya, sejumlah besar uang pelanggan telah menghilang tanpa kejelasan," demikian bunyi putusan pengadilan. Ketidakjelasan tata kelola keuangan internal Knaken menjadi faktor utama vonis tersebut.
Sebelum permohonan pailit, kejaksaan telah meluncurkan penyelidikan kriminal formal terhadap manajemen Knaken terkait dugaan penggelapan. Di persidangan, pihak Knaken mengajukan proposal perdamaian alternatif berupa pembagian sisa dana tunai yang tersedia secara proporsional, namun ditolak mentah-mentah karena perusahaan terbukti tidak memiliki kecukupan dana untuk membayar seluruh kewajiban kepada pelanggan.
Kasus Knaken menjadi pengingat bagi investor kripto Indonesia akan pentingnya memilih platform yang teregulasi dan memiliki rekam jejak transparan. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti telah mengatur perdagangan aset kripto di dalam negeri, risiko platform asing tetap tinggi. Investor disarankan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) sebelum mempercayakan dana, termasuk memeriksa status perizinan dan laporan keuangan platform.
Ke depan, regulator di Indonesia diharapkan semakin memperketat pengawasan terhadap platform kripto asing yang beroperasi secara lintas batas. Pertanyaan yang mengemuka: apakah investor Indonesia yang mungkin menjadi korban platform serupa akan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai?



