Pelajar 15 Tahun Bawa Pistol ke Sekolah di Filipina, Diserahkan ke Dinas Sosial
Baca dalam 60 detik
- Seorang siswa SMP di Camarines Sur, Filipina, kedapatan membawa pistol .45 kaliber dan amunisi di dalam tas sekolahnya setelah dilaporkan oleh teman sekelas.
- Polisi menduga senjata tersebut diperoleh dari seorang teman yang mengaku mencurinya dari rumah ayahnya, dan kini tengah menyelidiki kepemilikan legal pistol itu.
- Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Senjata Api Filipina, sementara pelajar di bawah umur diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan sesuai hukum peradilan anak.

Seorang pelajar laki-laki berusia 15 tahun di Filipina harus berurusan dengan aparat setelah kedapatan membawa pistol genggam di dalam lingkungan sekolah. Peristiwa yang terjadi di Tinambac, Camarines Sur, pada Rabu (15/7) itu bermula dari laporan seorang siswi kepada wali kelasnya. Guru kemudian bersama rekan lainnya menggeledah tas siswa tersebut dan menemukan pistol merek Para-Ordnance kaliber .45, satu magasin, serta tiga butir amunisi aktif.
Polres Camarines Sur segera menangani kasus ini. Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian setempat, Kolonel Tyrone Razon Dotimas, mengonfirmasi bahwa siswa tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Dinas Sosial dan Pembangunan (DSWD) untuk mendapatkan pendampingan. "Pelajar itu kami lepaskan kepada petugas yang merespons laporan," ujar Dotimas dalam pesan teks kepada Inquirer.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa senjata api itu diduga diperoleh siswa dari seorang teman. Teman tersebut mengaku mengambil pistol secara diam-diam dari rumah ayahnya tanpa sepengetahuan orang tua. Polisi kini tengah memeriksa registrasi senjata melalui Unit Keamanan Sipil untuk mengetahui pemilik sah pistol tersebut. Barang bukti berupa pistol dan amunisi telah disita dan diamankan di kantor polisi.
Kasus ini ditangani dengan dua kerangka hukum berbeda. Pertama, Undang-Undang Republik No. 10591 atau Comprehensive Firearms and Ammunition Regulation Act mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata api di Filipina. Kedua, karena pelaku masih di bawah umur, proses hukum mengacu pada Undang-Undang Republik No. 9344 atau Juvenile Justice and Welfare Act, yang menekankan rehabilitasi ketimbang hukuman penjara. DSWD akan memberikan intervensi yang sesuai, seperti konseling dan pembinaan.
Fenomena senjata api masuk ke lingkungan sekolah bukanlah hal baru di Filipina. Meski negara itu memiliki undang-undang senjata yang ketat, akses ilegal terhadap pistol masih menjadi masalah. Di Indonesia, kasus serupa relatif jarang terjadi, tetapi pengawasan terhadap peredaran senjata api ilegal tetap menjadi perhatian aparat. Kepolisian Indonesia secara rutin menggelar operasi senjata ilegal, terutama menjelang pemilu atau peristiwa politik besar. Namun, kasus seperti di Filipina ini mengingatkan bahwa pengawasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat, terutama dalam hal deteksi dini terhadap perilaku berisiko di kalangan remaja.
Ke depan, pihak berwenang Filipina masih harus memastikan asal-usul senjata dan apakah ada jaringan yang sengaja menyediakan pistol kepada anak di bawah umur. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana pengawasan orang tua terhadap akses anak pada benda berbahaya, dan apakah sekolah memiliki protokol yang cukup untuk mencegah insiden serupa? Kasus ini menjadi alarm bagi institusi pendidikan di kawasan Asia Tenggara untuk lebih waspada terhadap potensi ancaman di lingkungan sekolah.



