ASN BPN Nias Tewas Usai Diperas dan Dihasut Teman Kencan: Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Baca dalam 60 detik
- Seorang ASN BPN Nias ditemukan tewas setelah jatuh dari lantai 12 apartemen di Medan, diduga akibat tekanan psikologis dari dua perempuan yang memeras dan menghasutnya.
- Kedua tersangka, JS dan FR, ditangkap polisi dan dijerat pasal tentang penghasutan bunuh diri dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
- Kasus ini menyoroti bahaya pemerasan berbasis aplikasi kencan dan tekanan psikologis yang bisa berujung fatal, memicu diskusi tentang perlindungan korban kejahatan siber.

Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, Sumatra Utara, tewas setelah melompat dari lantai 12 sebuah apartemen di Medan, Jumat (10/7) dini hari. Polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka yang diduga memeras dan menghasut korban hingga nekat mengakhiri hidupnya.
Korban, Apriaman Lase (27), ditemukan jatuh dari Apartemen Skyview di Kota Medan sekitar pukul 03.30 WIB. Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan bahwa peristiwa berawal dari pertemuan korban dengan dua perempuan melalui aplikasi kencan Me Chat. Kedua tersangka, JS (29) dan FR (31), kemudian mendatangi kamar korban di lantai 12.
Menurut penyidikan, korban memilih JS untuk berhubungan badan dengan imbalan Rp850.000, sementara FR menerima uang cancel Rp400.000. Namun, setelah hubungan intim, korban merasa tidak puas dan meminta layanan tambahan. Kedua tersangka justru memeras korban dengan meminta uang tambahan Rp4,5 juta. Saat korban menolak, mereka mendesak dan mengejeknya, bahkan FR mengatakan, "Ya udah loncat kalau berani." Korban yang terdesak akhirnya melompat dari balkon kamar.
Polisi menduga korban mengalami tekanan psikologis berat akibat pemerasan dan hasutan. AKBP Adrian menyatakan bahwa kedua tersangka tidak hanya memeras, tetapi juga mendorong korban untuk bunuh diri. "Korban mengatakan akan loncat jika terus dimintai uang, dan tersangka justru menantangnya," ujarnya. Setelah korban jatuh, kedua tersangka meninggalkan apartemen tanpa memberikan pertolongan.
Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kejahatan berbasis aplikasi kencan yang kerap menjerat korban dengan modus pemerasan dan intimidasi. Di Indonesia, kasus serupa semakin marak, mendorong aparat untuk lebih gencar melakukan patroli siber. Namun, perlindungan hukum bagi korban pemerasan masih dinilai lemah, terutama ketika korban berada dalam tekanan psikologis.
Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 462 KUHP tentang penghasutan bunuh diri serta Pasal 484 tentang pemerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Pertanyaan yang muncul: apakah hukuman ini cukup memberikan efek jera, atau justru mendorong pelaku kejahatan serupa untuk lebih berhati-hati dalam bertindak? Ke depan, perlu ada evaluasi terhadap regulasi dan penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari jeratan pemerasan di dunia maya.



