Jaringan Remitansi Ilegal di Singapura Raup Rp300 Miliar, Gunakan Uang Rp2 sebagai Kode Verifikasi
Baca dalam 60 detik
- Seorang pekerja migran India di Singapura menjalankan bisnis remitansi ilegal senilai S$28 juta hanya dalam tiga bulan, dengan modus operandi menggunakan uang kertas S$2 sebagai alat verifikasi.
- Raju Krishnamoorthi, yang bekerja dengan visa S Pass, dijatuhi hukuman sembilan bulan tujuh pekan penjara setelah mengaku bersalah atas konspirasi dan pemalsuan dokumen.
- Kasus ini mengungkap celah keamanan dalam sistem pengiriman uang pekerja migran, yang juga relevan dengan praktik serupa di Indonesia melalui jalur informal.

Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman sembilan bulan tujuh pekan penjara kepada Raju Krishnamoorthi, warga negara India berusia 45 tahun, karena terlibat dalam jaringan pengiriman uang ilegal yang mengumpulkan lebih dari S$28 juta (sekitar Rp300 miliar) dari para pekerja migran asal India. Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah ruko di kawasan Little India pada April 2025 lalu.
Raju, yang saat itu tengah bekerja dengan visa S Pass dari perusahaan lain, membantu rekannya yang bernama Syed mengoperasikan bisnis remitansi tanpa izin sejak 2022. Ia bertugas menerima uang tunai dari para pelanggan di lantai dua ruko Norris Road. Dalam skema ini, para pekerja migran menyerahkan uang tunai atau kartu ATM beserta PIN kepada Raju untuk dikelola. Syed kemudian mengatur pengiriman dana ke India melalui pihak ketiga.
Yang menarik, jaringan ini menggunakan sistem verifikasi unik berupa uang kertas S$2. Ketika kurir datang mengambil uang, ia harus menunjukkan uang S$2 yang sama dengan foto yang telah dikirimkan Syed kepada Raju. Jika nomor seri cocok, transaksi dilanjutkan. Metode ini, menurut jaksa, menunjukkan tingkat perencanaan dan kecanggihan yang tinggi dalam operasi sindikat tersebut.
Raju mulai menjalankan layanan remitansi pribadinya pada Maret 2024, dengan memisahkan transaksi menggunakan ponsel berbeda. Dari pelanggannya sendiri, ia meraup lebih dari S$50.000. Pada puncak musim gaji, ia bisa mengumpulkan sekitar S$1 juta per bulan. Polisi menyita lebih dari S$314.000 dari Raju saat penggerebekan pada 8 April 2025.
Deputy Public Prosecutor Jordon Li menekankan bahwa operasi ini direncanakan dengan matang, termasuk penggunaan uang kertas sebagai alat verifikasi. โIni menunjukkan adanya perencanaan signifikan di balik operasi sindikat,โ ujarnya dalam persidangan. Raju mengaku bersalah atas satu tuduhan konspirasi menjalankan bisnis transfer uang lintas batas tanpa izin dan satu tuduhan membantu membuat pernyataan palsu untuk aplikasi izin kerja.
Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan pekerja migran terhadap layanan keuangan informal. Di Indonesia, praktik serupa juga marak, terutama di kalangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang menggunakan jasa pengiriman uang tidak resmi karena biaya lebih murah dan proses lebih cepat. Namun, risiko penipuan dan penyalahgunaan dana sangat tinggi. Otoritas Indonesia, melalui Bank Indonesia dan OJK, terus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan jalur resmi seperti bank atau perusahaan remitansi terdaftar.
Ke depan, kasus Raju mendorong pertanyaan tentang pengawasan terhadap pekerja asing yang menyalahgunakan izin kerja untuk kegiatan ilegal. Apakah Singapura akan memperketat aturan S Pass? Atau justru memperkuat kerja sama dengan negara asal pekerja migran untuk memblokir aliran dana ilegal? Yang jelas, modus operandi yang semakin canggih menuntut respons regulasi yang lebih adaptif.



