AGC vs Pasutri 'Vexatious Litigant': Gugatan Berantai Berujung Ancaman Pembatasan Hukum
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung Singapura meminta pengadilan menyatakan Raymond Ng dan Iris Koh sebagai penggugat bermasalah yang menyalahgunakan proses perdata untuk keuntungan pribadi.
- Pasangan ini diduga menjalankan model bisnis litigasi dengan pendanaan publik, mengajukan puluhan gugatan pencemaran nama baik tanpa dasar kuat.
- Jika dikabulkan, mereka dilarang mengajukan gugatan baru tanpa izin pengadilan selama dua tahun, berpotensi membungkam kritik dan membatasi akses keadilan.

Kejaksaan Agung Singapura (AGC) pada Rabu (15/7) mengajukan argumen hukum yang kuat di Pengadilan Tinggi untuk menetapkan Iris Koh dan suaminya, Raymond Ng, sebagai penggugat bermasalah (vexatious litigant) yang selama ini dianggap menyalahgunakan sistem perdata untuk kepentingan pribadi. Langkah ini dinilai sebagai respons atas puluhan gugatan yang diajukan pasangan tersebut, yang sebagian besar berakhir kandas atau hanya menghasilkan ganti rugi nominal.
Deputi Jaksa Agung Sipil Vincent Leow, yang mewakili AGC, menuduh pasangan itu menjalankan "lawfare"โistilah untuk penggunaan hukum sebagai senjataโdengan memanfaatkan proses perdata untuk tujuan di luar penyelesaian sengketa. Menurut Leow, mereka telah mengembangkan model bisnis litigasi dengan menggalang dana dari publik untuk membiayai gugatan, terutama dalam kasus pencemaran nama baik. "Jika tidak ada konsekuensi, orang bisa seenaknya mendanai gugatan," ujarnya di persidangan.
AGC mengajukan permohonan berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Mahkamah Agung, yang mensyaratkan bukti bahwa seseorang secara terus-menerus dan tanpa dasar yang masuk akal mengajukan proses hukum yang menyusahkan. Jika pasal itu tidak terpenuhi, AGC meminta pengadilan mengeluarkan perintah pembatasan perdata umum (general civil restraint order) selama dua tahun, yang melarang pasangan itu mengajukan gugatan baru tanpa izin pengadilan.
Kuasa hukum Ng, Daniel Koh dari Eldan Law, membantah tuduhan tersebut. Ia menyebut kliennya sebenarnya adalah korban dari serangan daring yang tak henti-hentinya. "Sejauh ini penggugat melukiskan klien saya sebagai penjahat, kenyataannya ia terus-menerus diserang di media sosial," kata Koh. Ia juga memperingatkan bahwa jika perintah itu dikabulkan, Ng tidak akan bisa menggugat siapa pun yang menabrak mobilnya besok, bahkan untuk kecelakaan lalu lintas biasa.
Sementara itu, pengacara Koh, Nicholas Narayanan dari Nicholas & Tan Partnership, menekankan bahwa kliennya telah memperoleh hasil positif di sejumlah kasus. Media seperti Mothership setuju memperbarui publikasi mereka, Akademi Hukum Singapura menghapus tautan artikel, dan The Independent menandatangani perjanjian damai. "Ini menunjukkan gugatan Koh bukan tanpa dasar," ujar Narayanan. Ia juga khawatir kliennya akan dirugikan jika Calvin Cheng, yang mengajukan gugatan balik, dapat terus menuntut sementara Koh harus meminta izin pengadilan untuk membela diri.
Hakim Hoo Sheau Peng menunda putusan dan berencana mengumumkannya dalam waktu satu bulan. Sidang ini berlangsung di tengah proses hukum lain yang menjerat pasangan tersebut: Ng menghadapi dakwaan penipuan, sementara Koh diadili terkait vaksin COVID-19.
Kasus ini menyoroti fenomena "vexatious litigant" yang jarang terjadi di Singapura, namun berpotensi menjadi preseden penting bagi sistem perdata di Asia Tenggara. Di Indonesia, meskipun belum ada regulasi serupa, praktik gugatan tanpa dasar (kadang disebut "gugatan maling") kerap muncul di pengadilan, terutama dalam sengketa tanah dan bisnis. Pengamat hukum menilai langkah AGC bisa menjadi referensi bagi negara-negara tetangga untuk menyeimbangkan akses keadilan dengan pencegahan penyalahgunaan proses hukum. Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana negara boleh membatasi hak menggugat demi melindungi integritas peradilan?



