KPK Nilai Tim Jaksa Eks KPK Punya Kompetensi Tangani Kasus Febrie
Baca dalam 60 detik
- KPK menyambut positif pembentukan tim khusus Kejaksaan Agung yang terdiri dari jaksa mantan pegawai KPK untuk menyidik dugaan korupsi Febrie Adriansyah.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pengalaman para jaksa di lembaga antirasuah menjadi modal utama dalam mengusut tiga kasus korupsi dan TPPU.
- KPK mengingatkan kewenangan supervisinya dapat digunakan jika penanganan kasus mengalami hambatan, namun saat ini komunikasi informal terus berjalan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan lampu hijau atas pembentukan tim khusus Kejaksaan Agung yang diisi para jaksa berlatar belakang eks pegawai KPK untuk menangani dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai langkah tersebut sebagai sinyal positif dalam penegakan hukum kasus high profile yang menyedot perhatian publik.
“Kami melihat kompetensi dan pengalaman mereka saat bertugas di KPK sangat dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (15/7) malam. Ia meyakini sembilan jaksa yang tergabung dalam tim khusus mampu menuntaskan tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Febrie.
KPK, menurut Budi, terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan Agung. “Kami meyakini sejauh ini progres berjalan positif. Kita lihat ke depan seperti apa,” tambahnya. Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi tentang potensi tarik-ulur kewenangan antara dua lembaga antikorupsi tersebut.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menyinggung landasan hukum yang memungkinkan KPK melakukan koordinasi dan supervisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf b dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Kewenangan supervisi mencakup pengawasan, penelitian, dan penelaahan terhadap Kepolisian dan Kejaksaan. Jika ditemukan hambatan—seperti laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, proses lambat, hambatan sistemis, atau perkara berdampak luas—KPK dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan, namun harus melalui koordinasi terlebih dahulu.
“Sejak awal kami sudah melakukan komunikasi secara intensif, meskipun informal, baik dengan Kepolisian maupun Kejaksaan Agung,” jelas Budi. Ia menambahkan bahwa komunikasi informal tersebut diatur dalam Pasal 6 UU 19/2019 dan dipertegas dalam Perpres 102/2020 tentang supervisi yang memiliki tahapan tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tidak ingin terkesan intervensif, tetapi tetap waspada terhadap potensi kendala.
Komposisi tim khusus Kejaksaan Agung terdiri dari jaksa-jaksa senior yang pernah bertugas di KPK, antara lain Inspektur Keuangan II Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Chatarina Muliana Girsang, serta sejumlah direktur dan pejabat lainnya. Kehadiran mereka diharapkan mempercepat pengusutan kasus yang melibatkan figur tinggi di lingkungan kejaksaan.
Ke depan, efektivitas tim khusus ini akan menjadi ujian bagi sinergi KPK dan Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi. Akankah koordinasi informal cukup untuk menjaga transparansi, ataukah KPK perlu mengaktifkan kewenangan supervisinya? Publik menanti pembuktian dari kedua lembaga.



