Ledakan Bom di MAN 3 Padang: Wamenag Soroti Faktor Psikologis dan Perundungan
Baca dalam 60 detik
- Seorang siswa MAN 3 Padang berusia 17 tahun diamankan polisi setelah bom rakitan miliknya meledak di sekolah.
- Wakil Menteri Agama menduga tekanan psikologis akibat perundungan menjadi pemicu aksi nekat tersebut, mirip kasus SMAN 72 Jakarta.
- Pemerintah membentuk satuan tugas untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendampingi korban perundungan.

Ledakan bom rakitan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (14/7) lalu, membuka kembali luka lama tentang kekerasan di lingkungan sekolah. Seorang siswa berinisial R (17) kini diamankan polisi setelah diduga menjadi pemilik bom yang meledak di area sekolah. Wakil Menteri Agama, Romo R Muhammad Syafi'i, angkat bicara dan menduga faktor psikologis akibat perundungan menjadi pemicu utama aksi nekat tersebut.
Syafi'i mengaku tidak ingin terburu-buru menyimpulkan kasus ini sebelum hasil penyelidikan resmi keluar. Namun, ia melihat pola yang mirip dengan insiden serupa di SMAN 72 Jakarta pada tahun lalu. "Ada persoalan-persoalan psikologi yang dialami oleh pelaku sehingga kemudian dia nekat melakukan tindakan seperti itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7). Menurutnya, masalah perundungan di sekolah sudah menjadi ancaman serius yang harus diwaspadai semua pihak.
Kepolisian Daerah Sumatera Barat melalui Kabid Humas Kombes Susmelawati Rosya mengungkapkan bahwa R kerap menjadi korban bully di sekolah. "Sehingga dia membalas dengan jalan pintas membuat bom dengan ledakan rendah atau low eksplosif," jelasnya. Sementara itu, Juru Bicara Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana menambahkan bahwa pelaku mengaku mempelajari pembuatan bahan peledak secara daring dan terinspirasi oleh peristiwa bom di SMA Negeri 72 Jakarta pada tahun 2025. Motif tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyelidik.
Menanggapi kejadian ini, Syafi'i menyatakan bahwa sejumlah kementerian di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menyepakati pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang nyaman bagi anak, tidak hanya di sekolah tetapi juga di ruang publik dan digital. Satgas ini akan bertugas mencegah terulangnya peristiwa serupa, melakukan pendampingan terhadap korban perundungan, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku bullying. "Dan kalau itu sudah menyangkut peristiwa hukum, kita juga sudah bekerja sama dengan aparat penegak hukum agar pelaku-pelaku yang melakukan bullying itu sesuai dengan mens rea yang bisa dibuktikan," tegas Syafi'i.
Lebih lanjut, Syafi'i mengungkapkan bahwa Satgas akan menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi korban yang tak berani bersuara, termasuk pelaku ledakan. "Nanti kepada pelaku akan dilindungi oleh LPSK sehingga bisa mengungkapkan semua peristiwa yang dialaminya agar peristiwa itu yang minimal terakhir untuk dia, tidak terjadi pada orang-orang yang lain," katanya. Langkah ini diharapkan dapat memutus rantai kekerasan di sekolah dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Kasus ledakan di MAN 3 Padang menjadi pengingat bahwa perundungan di sekolah bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan masalah serius yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Pembentukan Satgas oleh pemerintah merupakan langkah positif, namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan. Akankah satuan tugas ini mampu mengubah budaya sekolah yang rentan kekerasan, atau hanya menjadi solusi sementara? Waktu yang akan menjawab.



