KKN Berujung DO: UAD Pecat Mahasiswa Terbukti Lecehkan Dua Rekan
Baca dalam 60 detik
- Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta resmi memutus hubungan akademik dengan mahasiswa berinisial ACR setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi saat KKN di Sleman.
- Sanksi pemberhentian tetap ini merupakan yang terberat dalam hierarki sanksi akademik UAD, menegaskan sikap zero tolerance kampus terhadap kekerasan seksual.
- Kasus ini menjadi pengingat bagi perguruan tinggi lain untuk memperketat pengawasan dan penegakan aturan selama program pengabdian masyarakat.

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap dua rekannya saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman. Keputusan ini diumumkan pada Rabu (15/7) malam melalui keterangan resmi Humas dan Protokol UAD.
Mahasiswa berinisial ACR itu dinyatakan bersalah setelah melalui serangkaian investigasi internal oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD. Rektorat kemudian mengeluarkan Keputusan Rektor Nomor 151 Tahun 2026 yang menetapkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Dengan demikian, ACR kehilangan seluruh hak akademik yang melekat selama menjadi bagian dari UAD.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menegaskan bahwa pihak kampus tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, serta perilaku asusila lainnya. โUAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik di lingkungan kampus,โ ujarnya dalam pernyataan resmi.
Kasus ini bermula dari unggahan akun Instagram Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UAD yang mengungkap dugaan pelecehan oleh ACR terhadap FM dan ASM. Tidak hanya melakukan tindakan pelecehan, ACR juga diduga menceritakan perbuatannya kepada pihak lain, memperparah dampak psikologis bagi para korban. Peristiwa ini terjadi saat pelaksanaan KKN di Sleman, yang seharusnya menjadi ajang pengabdian dan pembelajaran bagi mahasiswa.
Sebelum dijatuhi sanksi DO, ACR telah mendapatkan sanksi awal dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD berupa pembatalan keikutsertaan KKN dan larangan mengikuti program serupa untuk dua periode ke depan. Namun, setelah investigasi lebih lanjut, pimpinan universitas memutuskan bahwa sanksi yang lebih berat diperlukan untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah institusi.
Di sisi lain, dua mahasiswi yang menjadi korban telah melaporkan dugaan pelecehan ini ke Polresta Sleman. Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan tambahan bagi para korban, di luar sanksi akademik yang telah dijatuhkan kampus.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan kembali pentingnya pengawasan ketat selama pelaksanaan program KKN. Banyak pihak menilai bahwa perguruan tinggi perlu memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, terutama di kegiatan lapangan yang melibatkan interaksi intensif antar mahasiswa. Ke depan, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana langkah preventif dapat ditingkatkan agar insiden serupa tidak terulang, serta bagaimana dukungan psikologis dan hukum bagi korban dapat dioptimalkan.



