Kejagung Bantah Penghentian Pendataan SPPG Terkait Pelimpahan Kasus Febrie
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menegaskan penghentian inventarisasi dapur SPPG murni karena batas waktu sepuluh hari telah habis, bukan imbas penyerahan tersangka Febrie Adriansyah ke Polri.
- Surat edaran baru tertanggal 10 Juli memerintahkan seluruh kejaksaan tinggi menghentikan pengumpulan data, sementara pelimpahan kasus Febrie baru terjadi sehari setelahnya.
- Pendataan awal bertujuan mendeteksi titik fiktif dan praktik jual beli dalam program Makan Bergizi Gratis, yang kini dihentikan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah keras bahwa penghentian pendataan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah berkaitan dengan pelimpahan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kepolisian RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tidak ada hubungan antara kedua peristiwa tersebut.
"Tidak, tidak ada kaitan," ujar Anang saat dihubungi wartawan, Rabu (15/7). Pernyataan ini sekaligus meredam spekulasi yang berkembang di publik bahwa penghentian inventarisasi SPPG merupakan respons atas langkah Polri yang mengambil alih penanganan kasus Febrie pada 11 Juli lalu.
Anang menjelaskan, Kejagung sebelumnya menerbitkan surat edaran pengumpulan data SPPG yang ditujukan kepada sejumlah Kejaksaan Tinggi. Namun, kegiatan tersebut dibatasi hanya dalam kurun waktu sepuluh hari sejak surat edaran pertama terbit. Tujuan pendataan itu, kata Anang, adalah untuk mengidentifikasi adanya titik-titik fiktif atau praktik jual beli yang diduga dilakukan oleh para tersangka dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Karena batas waktunya sudah selesai, maka diterbitkan lagi surat edaran supaya kegiatan yang sudah dilaksanakan, dihentikan," tutur Anang. Ia menambahkan, penghentian ini juga dimaksudkan agar data yang telah dikumpulkan tidak disalahgunakan. Surat penghentian ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kronologi ini menunjukkan bahwa tenggat waktu pendataan berakhir sehari sebelum Polri resmi mengambil alih kasus Febrie. Dengan demikian, klaim Kejagung bahwa kedua peristiwa tidak saling terkait memiliki dasar kronologis yang kuat. Namun, publik tetap mencermati apakah penghentian mendadak ini akan memengaruhi transparansi program MBG yang tengah menjadi sorotan.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan gizi anak sekolah. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya memicu penyelidikan Kejagung. Dengan dihentikannya pendataan, pertanyaan besar muncul: apakah pengawasan terhadap program ini akan berlanjut melalui mekanisme lain, atau justru mandek?
Ke depan, Kejagung dihadapkan pada tantangan menjaga kredibilitas penegakan hukum di tengah tumpang tindih kewenangan dengan Polri. Masyarakat menanti langkah konkret Kejagung untuk memastikan tidak ada celah korupsi dalam program prioritas nasional tersebut.



