Gratifikasi Rp5,7 Miliar: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Pegawai Bea Cukai ke Pengadilan
Baca dalam 60 detik
- JPU KPK resmi melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasodjo, pegawai Ditjen Bea dan Cukai, ke PN Jakarta Pusat atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp5,7 miliar.
- Budiman menjadi terdakwa kloter ketiga dalam kasus korupsi importasi; dua kloter sebelumnya telah divonis dengan hukuman penjara 1,5โ2 tahun.
- Proses persidangan masih menunggu penetapan majelis hakim, sementara nama pemberi gratifikasi akan diungkap di sidang pembacaan dakwaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan sinyal keras pemberantasan korupsi di sektor kepabeanan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK resmi melimpahkan berkas perkara Budiman Bayu Prasodjo, seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (15/7). Budiman didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,7 miliar, termasuk dalam bentuk mata uang asing.
Jaksa KPK Takdir Suhan, dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa pelimpahan administrasi berupa surat dakwaan dan berkas perkara telah dilakukan. "Hari ini kami tim jaksa telah melaksanakan pelimpahan administrasi yaitu surat dakwaan dan berkas perkara dengan Terdakwa Budiman Bayu Prasojo," ujarnya. Ia menambahkan, identitas pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi akan diungkap dalam persidangan pembacaan surat dakwaan.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan DJBC yang tengah digarap KPK secara bertahap. Budiman menjadi terdakwa dalam kloter ketiga, setelah dua kloter sebelumnya telah memasuki tahap persidangan. Kloter pertama melibatkan pimpinan dan staf Blueray Cargo (Grup) yang telah divonis bersalah. John Field, pimpinan perusahaan tersebut, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Sementara Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing menjabat sebagai Manager Operasional Custom Clearance dan Ketua Tim Dokumen Importasi, menerima hukuman 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kloter kedua menghadirkan tiga terdakwa dari internal DJBC: Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Perkara mereka saat ini sudah memasuki tahap pembuktian di persidangan. Dengan demikian, total sudah tujuh orang yang terseret dalam kasus ini, menunjukkan betapa sistemiknya praktik korupsi di lini kepabeanan.
KPK belum menetapkan jadwal sidang perdana Budiman. "Saat ini kami masih menunggu penetapan hari sidang termasuk majelis hakim yang akan memimpin proses persidangan," kata Takdir. Namun, dengan dilimpahkannya berkas, publik dapat mengantisipasi bahwa persidangan akan segera bergulir dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor kepabeanan, yang menjadi pintu gerbang lalu lintas barang, rentan terhadap praktik suap dan gratifikasi. KPK tampaknya berkomitmen membersihkan lembaga tersebut, dengan menjerat tidak hanya pegawai lapangan tetapi juga pejabat struktural. Pertanyaan yang mengemuka: apakah vonis terhadap para terdakwa nantinya akan memberikan efek jera, atau justru menjadi rutinitas hukum tanpa perubahan sistemik?



