UU P2SK Dinilai Jadi Kunci Perkuat Pasar Keuangan Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua DPR menilai UU P2SK sebagai fondasi baru untuk memperdalam pasar keuangan dan memperluas akses pembiayaan.
- Pasar keuangan Indonesia yang dangkal disebut rentan terhadap capital outflow dan tekanan nilai tukar saat gejolak global.
- Regulasi ini mendorong koordinasi antarregulator untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih solid dan stabil.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bukan sekadar aturan teknis, melainkan sebuah cetak biru untuk mengubah struktur pasar keuangan Indonesia yang selama ini dinilai rapuh. Dalam forum Investment Forum 2026, Rabu (15/7/2026), ia mengungkapkan bahwa regulasi ini dirancang untuk mengatasi kelemahan fundamental yang selama ini menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut Sari, pasar keuangan Indonesia memiliki karakteristik yang relatif dangkal dibandingkan negara-negara tetangga di kawasan. Kondisi ini membuat pasar rentan terhadap gejolak eksternal, seperti kenaikan suku bunga di negara maju atau kepanikan global. Ketika investor asing menarik dana secara besar-besaran, harga aset langsung terdistorsi, memicu kepanikan berantai yang memperparah arus keluar modal. Dampaknya tidak berhenti di pasar modal, karena penukaran dana asing ke dolar AS langsung menekan nilai tukar rupiah.
UU P2SK hadir sebagai jawaban atas kerentanan tersebut. Mandat utamanya adalah memperdalam pasar keuangan melalui pengembangan instrumen pembiayaan jangka panjang, baik dari pasar modal, dana pensiun, maupun asuransi. Sari menekankan bahwa pendalaman pasar ini menjadi kunci agar investasi domestik mampu menjadi bantalan yang kuat untuk menopang stabilitas makroekonomi. Dengan demikian, ketergantungan pada modal asing dapat dikurangi secara bertahap.
Lebih jauh, Sari menyoroti pentingnya koordinasi antarregulator. Ia menilai ekosistem keuangan yang solid memerlukan sinergi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. "Kita perlu membangun koordinasi yang semakin solid dan seamless," ujarnya. Hal ini diyakini akan menciptakan stabilitas yang lebih terjaga dan memperluas alternatif pembiayaan pembangunan nasional.
Bagi investor dan pelaku pasar di Indonesia, UU P2SK membawa angin segar. Dengan pasar keuangan yang lebih dalam, risiko volatilitas harga dan tekanan nilai tukar diharapkan dapat diminimalkan. Namun, keberhasilan implementasi masih bergantung pada konsistensi kebijakan dan komitmen semua pihak. Pertanyaan yang kini mengemuka: mampukah UU P2SK benar-benar mengubah wajah pasar keuangan Indonesia dalam jangka panjang?



