Kemenhaj Minta Restu DPR Cairkan Rp4 Triliun untuk Kunci Lokasi Tenda Haji 2027
Baca dalam 60 detik
- Kemenhaj mengajukan pencairan uang muka Rp4 triliun ke Komisi VIII DPR untuk mengamankan lokasi tenda dan layanan dasar haji 2027.
- Dana tersebut terdiri dari biaya tenda Rp808 miliar dan paket layanan dasar plus visa Rp3,19 triliun, dengan tenggat konfirmasi dari Arab Saudi hingga 13 Agustus 2026.
- Jika disetujui, uang muka akan difasilitasi BPKH dan diperhitungkan sebagai pengurang permintaan dana BPIH berikutnya, sehingga tidak menambah total kebutuhan pendanaan.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta persetujuan Komisi VIII DPR untuk mencairkan uang muka senilai Rp4 triliun guna mempertahankan lokasi tenda dan menjamin layanan dasar jemaah Indonesia pada musim haji 2027. Langkah ini diambil menyusul tenggat konfirmasi dari Pemerintah Arab Saudi yang hanya memberikan waktu hingga 13 Agustus 2026.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengungkapkan, otoritas Saudi telah menetapkan periode 15 Juli hingga 13 Agustus 2026 sebagai masa konfirmasi penggunaan tenda yang telah dipakai pada musim haji sebelumnya. Jika Indonesia tidak segera melakukan pembayaran, lokasi strategis yang sudah ditempati jemaah Indonesia berpotensi diambil alih oleh negara lain. "Potensi untuk mendapatkan lokasi tenda yang lebih baik apabila negara lain tidak mempertahankan atau mengonfirmasi lokasi tenda tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan," ujar Irfan dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (14/7).
Dalam surat permohonan yang diajukan, Kemenhaj merinci estimasi kebutuhan dana sebesar 858.743.189 riyal Saudi atau setara Rp4.007.471.880.797. Komponen terbesar adalah paket layanan dasar dan visa sebesar 685.535.400 riyal Saudi (Rp3,19 triliun), sementara biaya tenda mencapai 173.207.789,64 riyal Saudi (Rp808,3 miliar). Irfan menegaskan bahwa uang muka ini diperlukan untuk mengunci lokasi tenda yang telah digunakan jemaah Indonesia pada musim haji tahun ini, sekaligus mengantisipasi kenaikan harga atau kehabisan tempat di masa mendatang.
Kemenhaj berharap Komisi VIII DPR menyetujui pencairan dana tersebut melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan mekanisme uang muka atas permintaan dana BPIH tahun 1448 Hijriah. Irfan menjelaskan bahwa uang muka ini pada prinsipnya akan diperhitungkan sebagai pengurang dalam permintaan dana BPIH berikutnya, sehingga tidak menambah besaran kebutuhan pendanaan secara keseluruhan. "Kami mohon perkenan persetujuan Komisi VIII DPR RI agar alokasi anggaran dimaksud dapat difasilitasi oleh BPKH," pintanya.
Langkah ini menjadi krusial mengingat persaingan antarnegara dalam mendapatkan lokasi tenda di Mina dan Arafah semakin ketat. Indonesia, sebagai pengirim jemaah haji terbesar di dunia, membutuhkan kepastian tempat untuk menjamin kenyamanan dan keselamatan jemaah. Jika persetujuan terlambat, bukan tidak mungkin Indonesia harus menerima lokasi yang kurang strategis atau membayar biaya lebih mahal di kemudian hari.
Ke depan, keputusan DPR akan menentukan apakah Indonesia mampu mempertahankan posisi tawar dalam penyelenggaraan haji 2027. Pertanyaannya, mampukah pemerintah dan DPR bergerak cepat di tengah keterbatasan waktu dan dinamika politik?



