KPK dan Kejagung Saling Supervisi: Kasus Febrie Adriansyah Diuji Transparansi
Baca dalam 60 detik
- Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi telah berdiskusi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengawasan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Langkah supervisi bersama ini merupakan amanat Pasal 6 UU KPK, namun detail mekanismenya belum diungkap ke publik.
- Kolaborasi kedua lembaga dinilai sebagai ujian kredibilitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam menjaga independensi proses hukum.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengakui telah menjalin komunikasi intensif dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengawal kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan kedua lembaga dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik tersebut.
"Sedikit banyak sudah ada pembahasan dari beberapa waktu yang lalu," ujar Setyo di kompleks parlemen, Selasa (14/7). Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan Kejaksaan Agung merupakan wujud komitmen bersama untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor. Namun, Setyo enggan merinci bentuk supervisi yang akan diterapkan, hanya merujuk pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK yang memberikan kewenangan supervisi kepada lembaganya.
"Makanya nanti dilihat kewenangan yang kita lakukan adalah kewenangan supervisi. Ya melakukan koordinasi dan supervisi," katanya, menekankan bahwa mekanisme detail akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pihaknya akan melibatkan KPK dalam proses supervisi kasus ini. "Untuk menjamin independensi dan profesional, kami pastikan kami akan profesional, kami akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/7). Pernyataan ini menegaskan bahwa Kejagung tidak hanya menerima supervisi, tetapi juga secara proaktif mengundang KPK untuk berpartisipasi.
Langkah saling supervisi ini menjadi sorotan karena kasus Febrie Adriansyah dinilai sebagai ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia. Sebagai mantan pejabat tinggi di Kejagung, Febrie memiliki jaringan dan pengaruh yang luas, sehingga proses hukumnya harus bebas dari intervensi. Publik menanti apakah kolaborasi KPK dan Kejagung ini benar-benar mampu menghadirkan transparansi dan keadilan, atau justru menjadi ajang tarik-menarik kepentingan.
KPK sebelumnya mengklaim akan menangani perkara ini secara transparan dan profesional. Namun, tanpa detail supervisi yang jelas, skeptisisme masih menyelimuti. Pertanyaan mendasar yang mengemuka: sejauh mana supervisi KPK dapat memastikan independensi, sementara lembaga yang diawasi juga memiliki kewenangan untuk mengawasi balik? Ke depan, publik akan mengamati apakah sinergi ini benar-benar menghasilkan terobosan dalam pemberantasan korupsi, atau hanya sekadar seremonial belaka.



